DPRD Pertanyakan Carut Marut Penyaluran LPG Di Barito Utara

0

KELANGKAAN LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Barito Utara, beberapa bulan terakhir cukup menyita perhatian publik. Bahkan harga LPG bersubsidi tersebut tembus hingga Rp 50 ribu pertabung.

SEMENTARA, dinas terkait juga telah melakukan pengawasan. Ternyata langkah itu tak membawa dampak apa-apa, dan tetap harga LPG masih tinggi di pasaran.

Oleh karena kelangkaan dan keluhan masyarakat, DPRD Barito Utara memanggil pemerintah setempat dan dinas terkait, dalam rapat dengar pendapat di aula DPRD, Kamis (2/3/2023).

BACA: LPG 3 Kg Rp50 Ribu perTabung, Warga ‘Menjerit’ Minta Pangkalan Nakal Ditertibkan

Rapat dengar pendapat dipimpin ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua Permana Setiawan dan Sastra Jaya, serta para anggota. Sementara dari pemerintah kabupaten diwakili oleh Asisten II Gazali, juga pihak Pertamina dan agen LPG di Muara Teweh.

Dalam rapat dengar pendapat, terungkap carut marutnya penyaluran LPG 3 kilogram sehingga membuat harga melambung, ternyata banyaknya uraian penyaluran.

Seperti halnya dari Pertamina ke agen, hanya menyalurkan ke pangkalan saja. Sementara pangkalan sendiri ikut menyalurkan ke kios atau warung, sehingga dengan banyaknya rentetan itu membuat harga melambung.

“Inilah yang membuat harga terus naik, sebab mereka pemilik kios jelas mengambil untung,” kata Juni Ratetempang, mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

BACA JUGA: Dewan Pertanyakan Keberadaan LPG 3 Kilogram

Juni Ratetempang juga meminta, untuk membantu masyarakat tentunya pemerintah daerah membuat payung hukum atau perda. Dengan payung hukum, ada dasar untuk menutup pangkalan yang sengaja menjual ke kios atau warung.

Dalam rapat dengar pendapat telah menghasilkan kesimpulan diantaranya, agen dan pangkalan berkomitmen menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian kesimpulan juga mengambil komitmen yang dimaksud pada poin satu, akan dituangkan dalam syarat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Selanjutnya apabila hasil kesimpulan rapat dengar pendapat yang tidak diindahkan, maka pemerintah daerah dan DPRD akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.