PN Jakpus Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Kalsel Tunggu Sikap KPU RI

0

PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan tergugat KPU RI dalam perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/Jkt.Pst, menggejutkan khalayak ramai.

MAJELIS hakim diketuai T Oyong dan dua hakim anggota; H Bakri dan Dominggus Silaban itu memutuskan jika perbuatan KPU itu terbukti melawan hukum. Hakim PN Jakpus ini juga memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024 dari awal, selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Terhitung, berarti pada Juli 2025.

Gugatan perdata ini diajukan Ketua Umum Partai Prima; Agus Priyono dan Sekjennya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, karena parpol ini dinyatakan KPU tidak lolos sebagai kontestan Pemilu 2024 dalam tahapan verifikasi adminitrasi, sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

BACA : Indikasi Pemilu 2024 Bakal Ditunda, Prof Hadin : Tanda-Tandanya Belum Ada Proyek Logistik

KPU menemukan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi pada 22 provinsi di Indonesia. Bahkan, hakim juga menghukum tergugat KPU RI membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta atas perkara itu jika putusan dinyatakan inkracht. Hal ini terungkap dalam salinan putusan PN Jakarta yang beredar di jejaring media sosial setebal 100 halaman.

Atas putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai tergugat menyatakan banding atas putusan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan PN Jakpus ini memicu reaksi dari berbagai kalangan. Pakar hukum tata negara, Prof Dr Denny Indrayana pun menyatakan PN tidak punya yurudiksi dan kompetensi memutuskan penundaan pemilu.

BACA JUGA : Kalsel Terbanyak Kedua Kursi DPR Di Kalimantan, Ini Alokasi Kursi Dan Pembagian Dapil Di Pemilu 2024

“Penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tidak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam. Untuk itu, putusan PN Jakpus itu harus ditolak,” tegas Denny Indrayana dalam keterangannya dikutip dari triaspolitica.net, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud menegaskan atas putusan tingkat pertama gugatan Partai Prima di PN Jakpus, masih menunggu langkah yang diambil KPU RI.

BACA JUGA : Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Gede

“Kami tak bisa memberi tanggapan apapun terkait dengan penundaan Pemilu 2024. Saat ini, kami tetap melaksanakan tahapan pemilu yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ucap Hatmiati Masy’ud kepada jejakrekam.com, Kamis (2/3/2023).

Mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara ini menegaskan tahapan Pemilu 2024 sudah dilaksanakan KPU dengan agenda yang sudah diatur sebelumnya. “Jadi, kami tetap melaksanakan agenda itu,” kata akademisi STKIP PGRI Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.