Belum masuk Tahap Substansi, Pansus RTRW Kalsel Tunggu Hasil Deklarasi di Jakarta

0

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 masih menunggu hasil deklarasi pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

UNTUK itu, pembahasan Pansus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 masih belum masuk terhadap substansi yang akan dilakukan perubahan.

Ketua Pansus Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2043, Hasanuddin Murad mengatakan rapat kali ini mengundang pemerintah daerah yang hadir Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelauatan dan Perikanan dan lainnya.

BACA : Pansus DPRD Bahas Revisi RTRWP Kalsel, Sekdaprov : BIG Peta Dasar Sudah Selesai

Memang, ujar politisi senior Partai Golkar ini, kawasan yang paling luas masuk wilayah RTRW yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, sebenarnya terkait persoalan tata ruang ini kewenangannya pansus setelah adanya kesepakatan antara pemkab dengan pemprov kemudian dengan pemerintah Ppusat atau kementerian terkait yang akan dilaksanakan deklarasi pada Jumat nanti di Jakarta.

“Baru kita tindak lanjuti dengan pansus yang sudah disepakati mereka disana, terkait hutan lindung dan tanah adat yang diusulkan mereka. Kalau ada pemukiman termasuk jalan bisa dilepas, namun harus diusulkan pencabutan hutan lingdungnya,” ujar Hasanuddin Murad usai rapat Pansus Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 di ruang Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).

Ranahnya masih kepada pemerintah daerah, jadi setelah deklarasi itu baru pansus dalam rangka apa saja yang substansi yang dilakukan perubahan atau menginterverisasi, jadi belum masih belum.

“Artinya kalau ada deklarasi berarti sudah selesai, jadi pansus menunggu saja dulu,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Humas DPRD Kalsel
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.