Banjarmasin Masih Dapil Kalsel 1, Ini Alokasi 55 Kursi DPRD Kalsel Diincar 18 Parpol Kontestan Pemilu 2024

0

ADA 55 kursi parlemen ‘Rumah Banjar Bubungan Tinggi’ di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan diperebutkan 18 parpol kontestan Pemilu 2024, telah ditetapkan oleh KPU RI.

MENGACU ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, telah ditetapkan ketentuannya.

Belied ini ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 6 Februari 2023 di Jakarta, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly pada Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 137, memuat 181 halaman itu.

Khusus DPRD Provinsi Kalsel berdasar PKPU ditetapkan terbagi dalam 7 dapil. Yakni, Kalsel 1; Kota Banjarmasin menyediakan 8 kursi DPRD Kalsel pada Pemilu 2024. Kemudian, dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) tersedia 9 kursi, Kalsel 3 (Kabupaten Barito Kuala) hanya ada 4 kursi parlemen diperebutkan parpol kontestan Pemilu 2024.

BACA : Penduduk Kalsel Tak Bertambah, Ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Diperebutkan di Pemilu 2024

Sementara, kursi terbanyak lainnya berada di Kalsel 5 meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST) tersedia 9 kursi. Begitupula di dapil Kalsel 6 mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong juga menyiapkan 9 kursi untuk diincar para calon legislatif (caleg) yang akan diajukan 18 parpol kontestan Pemilu 2024.

Sementara itu, 8 kursi yang akan jadi incaran parpol tersedia masing-masing di dapil Kalsel 6 di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Sementara, ibukota Provinsi Kalsel yang baru yakni Kota Banjarbaru bergabung dengan Kabupaten Tanah Laut berada di dapil Kalsel 7 dengan 8 kursi parlemen untuk wakil rakyat daerahnya.

BACA JUGA : Bukan Berstatus Ibukota Provinsi, Banjarmasin Tak Lagi Dapil Kalsel 1 di Pemilu 2024

Penetapan KPU RI lewat PKPU ini berbeda dengan opsi alternatif yang sempat digodok KPU Kalsel untuk mengubah posisi dapil, saat Kota Banjarmasin bukan lagi berstatus ibukota Provinsi Kalsel, usai disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady mengaku bersyukur karena posisi Banjarmasin masih tetap dapil Kalsel 1 pada Pemilu 2024, tidak berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

BACA JUGA : Cabut Gugatan UU Kalsel di MK, Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya Dikritik

“Walau gugatan kami sempat kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), ada rencana memang untuk kembali menguji UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel. Saat ini, kami tengah mengkaji kembali putusan MK itu untuk menentukan langkah ke depan,” ucap Nisfuady kepada jejakrekam.com, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, mantan Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie mengakui dalam Pemilu 2024 sepatutnya para calon legislatif (caleg) itu menjual ide, gagasan serta mimpinya sebagai bagian dari intelektualitas.

BACA JUGA : Banjarbaru Tetap Menjadi Ibukota Kalsel, Ini Kata Walikota Aditya Mufti Ariffin

“Bukan hanya popularitas, sebab sudah menjadi rahasia umum, popularitas tinggi tapi tidak ditopang kemampuan finansial, akan sia-sia dengan masih tingginya politik uang dalam setiap perhelatan pemilu,” ucap Haris Makkie, dalam diskusi politik di Banjarmasin, belum lama tadi.

Menurut Haris, yang patut diwaspadai adalah hadirnya para broker, termasuk dari kalangan lembaga formal seperti penyelenggara atau pengawas pemilu yang menawarkan kemenangan bagi sang kandidat.

BACA JUGA : Hanya 3 Pemilu Penuhi Standar, Pakar Tata Negara ULM Sebut Parpol Sudah Tak Demokratis

“Padahal, sepatutnya lembaga pengawas serta penyelenggara itu menjadi wasit. Analoginya, jika Tuhan saja menciptakan matahari, bulan dan planet-planet sesuai garis edarnya, maka sejatinya lembaga ini juga berjalan sesuai koridornya,” kata mantan Ketua PWNU Kalsel ini.

Haris berharap proses rekrutmen para caleg dan kepala daerah di parpol pengusung bisa berjalan dengan seleksi ketat. Hal ini demi melahirkan para politisi maupun legislator yang mumpuni saat duduk di kursi parlemen mewakili rakyat di dapilnya masing-masing.

BACA JUGA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

“Jujur saja, ada tiga kekuatan yang berpengaruh dalam kontestasi pemilu. Yakni, pemerintah, parpol dan konglomerat, pemilik modal atau kalangan oligarki,” beber Ketua Dewan Pakar PKS Kalsel ini.

Bagi Haris, jika parpol selektif dalam memilih caleg atau calon pemimpin maka kebijakan yang dihasilkan atau produk bisa lebih pro rakyat, bukan membawa pesanan kepentingan segelintir orang atau kelompok.

Ini Sebaran Alokasi Kursi di DPRD Provinsi Kalsel di Pemilu 2024

Dapil Kalsel 1 (Banjarmasin) 8 Kursi

Dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) 9 Kursi

Dapil Kalsel 3 (Batola) 4 Kursi

Dapil Kalsel 4 (Tapin, HSS, HST) 9 Kursi

Dapil Kalsel 5 (HSU, Balangan, Tabalong) 9 Kursi

Dapil Kalsel 6 (Kotabaru dan Tanbu) 8 Kursi

Dapil Kalsel 7 (Banjarbaru dan Tala) 8 Kursi

(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.