Sepanjang Jalan AMD Permai-HKSN Bertebaran Sampah Berbau dan TPS Liar Tak Terkendali

0

WAJAR saja jika wajah Kota Banjarmasin tak bisa menunjukkan sosok kota yang bersih. Faktanya, di lapangan, sampah-sampah berserakan bahkan menggunung tak terangkut.

MAU bukti? Coba berjalan di ruas Jalan AMD Permai yang terkoneksi dengan Jalan HKSN, sepanjang jalan bertebaran sampah rumah tangga. Dari sampah plastik, perabot rumah, hingga menebarkan bau menyengat.

Bahkan, di ruas jalan yang jadi akses menuju SMPN 13 Banjarmasin, SMAN 8 Banjarmasin serta Komplek Abdi Persada yang dibangun Pemprov Kalsel, hingga Puskesmas Alalak Tengah. Lokasinya pun terbilang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara serta TPST 3R, persimpangan Jalan Perdagangan-Jalan HKSN.

“Adanya TPS-TPS liar di sepanjang Jalan AMD Permai-HKSN harus menjadi tanggung jawab Pemkot Banjarmasin. Warga juga harusnya ikut mengelola limbah atau sampah agar tak membuangnya sembarangan,” kata Ketua RT 22 Kelurahan Alalak Utara, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (1/3/2023).

BACA : Ciptakan Sungai Martapura Asri, DLH Kalsel Target Bangun 20 Bank Sampah Bantaran Sungai

Pazri mengatakan akibat warga tak punya wadah khusus, akhirnya lahan kosong di sepanjang Jalan AMD Permai berubah jadi TPS liar, meski sudah beberapa kali dilakukan penindakan, tetap saja pemandangan sampah berserakan di bahu jalan jadi suguhan sehari-hari.

“Harusnya, penindakan tegas dilakukan pemerintah kota, terlebih lagi kawasan itu dekat dengan Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. Di satu sisi, edukasi warga untuk sadar menjaga lingkungan dengan cara terkecil membuang sampah pada tempatnya, terus diintensifkan,” kata Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Biang Kerok Sampah Menumpuk Dituding Berasal dari Pemukiman Warga Bantaran Sungai

Pazri mengatakan akibat lemahnya pengawasan, sehingga kejadian itu terus berulang. Bahkan, usai ditindak, faktanya justru tumpukan sampah menggunung bahkan menebar bau tak sedap.

“Inilah mengapa penting bagi aparat penegak perda seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Banjarmasin turun ke lapangan. Termasuk pula, aparat kecamatan, karena mereka ujung tombak penegakan perda,” ucap doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

Pazri menyarankan agar petugas pengawasan diperbanyak bahkan disebar hingga ke level kelurahan. Menurut dia, spanduk imbauan bahkan berisi ancaman sanksi terbukti tak efektif membikin jera para warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan menciptakan TPS liar.

BACA JUGA : Volume Sampah Banjarmasin Capai 400-500 Ton Sehari, DLH Tawarkan Program PDU di RT dan RW

“Sudah terbukti, spanduk berisi ancaman sanksi pidana apalagi sekadar imbauan itu tidak mempan di lapangan. Buktinya, ya di Jalan AMD Permai-HKSN, Jalan Veteran serta banyak lagi titik-titik bertebarannya TPS liar. Ini bukan soal tingkat kesadaran warga rendah, tapi penegakan aturan tidak berjalan optimal di lapangan,” tutur Pazri.

Advokat muda mengatakan dengan adanya petugas pengawas di lapangan, khususnya mengawasi TPS atau menindak TPS-TPS liar, bisa memberi efek kejut bagi para pelanggar.

“Termasuk pula, memanga kamera pengawas (CCTV) untuk titik TPS yang sudah ditentukan. Sebab, waktu buang sampah juga tidak tersosialisasikan dengan baik, misalkan dari pukul 20.00 hingga 06.00 Wita atau jam 8 malam dan 6 pagi,” tuturnya.

BACA JUGA : Timbunan Sampah Banjarmasin di TPS Terus Meningkat? Ini Kiat Solusi dari Pegiat Lingkungan

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berharap slogan Banjarmasin Baiman bukan hanya retorika belaka, tapi dibarengi dengan tindakan konkret dan serius dalam memerangi sampah, khususnya TPS-TPS liar yang makin tak terkendali di wilayah kota.

“Jangan sampai kota ini kembali meraih predikat kota terkotor seperti beberapa tahun lalu, karena terbukti tidak bisa memboyong piala Adipura ke Banjarmasin,” kritik Pazri.

BACA JUGA : Molisa, Kendaraan Angkut Sampah Ramah Lingkungan

Menurut dia, terbukti adanya tumpukan sampah bikin wajah kota makin semrawut, hinggga mengganggu para pengguna jalan, selain menebarkan bau busuk.

“Sekali lagi, ini akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Ditambah lagi, untuk membangkitkan kesadaran warga agar membuang sampah pada tempatnya, makanya edukasi harus terus menerus dilaksanakan secara kontinyu,” pungkas Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/01/sepanjang-jalan-amd-permai-hksn-bertebaran-sampah-berbau-dan-tps-liar-tak-terkendali/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.