Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Dikirim Surat e-Tilang, Besok Polres Banjarbaru Terapkan Kamera E-TLE

0

EFEKTIF berlaku pada Rabu (1/3/2023) besok, seluruh wilayah Kota Banjarbaru akan terpantau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile.

HAL ini ditegaskan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Selasa (28/2/2023).

Menurut dia, segala persiapan mengenai pelaksanaan E-TLE Mobile, mulai dari perangkat E-TLE mobile, petugas di lapangan, hingga operator bermarkas di Mapolres Banjarbaru, Jalan A Yani Km 35, sudah mantap dipersiapkan.

“Besok petugas di lapangan sudah bisa menerapkan tilang elektronik (e-tilang) kepada para pelanggar lalu lintas di Banjarbaru,” ujar Angga.

BACA : Ajukan 54 Titik ETLE di Banjarmasin dan Banjarbaru, Pemprov-DPRD Kalsel Siap Kucurkan Anggaran

Nantinya, kata dia, personel Satlantas Polres Banjarbaru bakal menindak sejumlah pelanggaran yang terekam oleh E-TLE Mobile.

“Melawan arus, tidak pakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu maupun marka, mengemudi sambil mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu. Sanksi yang diberikan menyesuaikan jenis pelanggarannya,” beber Angga.

BACA JUGA : Pelat Ranmor Putih Sementara Berlaku di Banjarmasin, Dipasang ANPR Biar Terbaca Kamera ETLE

Masih menurut Angga, penerapan E-TLE Mobile dilakukan di jalan utama dan beberapa titik rawan kemacetan yang ada di Kota Banjarbaru. 

“Apabila kedapatan pelanggar, maka akan dikirim surat berupa surat konfirmasi dan diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Apabila tidak mengkonfirmasi dalam jangka waktu 9 hari, Angga menegaskan sejak surat konfirmasi diterbitkan maka akan dikenai sanksi berupa pemblokiran STNK.

BACA JUGA : Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Berikut Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Banjarmasin

Adapun saat ini, Polres Banjarbaru memiliki satu buah alat E-TLE Mobile dari Korlantas Polri dalam bentuk handphone (HP) yang di dalamnya telah dirancang khusus untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang dibawa secara mobile oleh petugas polantas.

Dengan alat E-TLE Mobile ini, Kasatlantas Polres Banjarbaru mengatakan keunggulannya bisa lebih banyak menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan karena penggunaan alatnya cukup praktis.

“Patuhi peraturan lalu lintas, serta selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara,” imbuh Angga.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.