Gelar Sosialisasi Perda, Hasanuddin Murad Sebut Masa Jabatan Kades Cukup 6 Tahun

0

KETUA Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad secara pribadi tak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

Hal tersebut diungkapkannya saat sosper Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan bisa untuk tiga periode sudah cukup.

BACA : Rakyat Minta Jabatan Kades 9 Tahun, Tapi Bohong!

“Presiden dan kepala daerah saja hanya 5 tahun per periode dan hanya untuk 2 periode. Rasanya tidak cocok kalau diperpanjang masa jabatan kepala desa,” kata legislator asal Partai Golkar ini.

Ia ingin suksesi pemerintahan di desa berjalan lancar apabila masa kepemimpinan kepala desa tidak panjang. “Agar proses pembangunan di desa bisa berjalan transparan dan dinamis,” ujarnya.

Terkait dana desa, ia mengatakan dana yang digelontorkan pemerintah pusat ini menjadikan semakin transparannya proses pembangunan di desa.

BACA JUGA : Bersama KNPI, Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Dana desa sangat ketat pengawasannya. Hal ini menjadikan pemerintahan di desa semakin terbuka dan dinamis,” katanya.

Diungkapkannya, salah satu tujuan yang tertuang dalam Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang berdayaguna.

Selain itu, salah satu sasarannya adalah meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sektor swasta.

“Dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, diharapkan masyarakat desa juga bisa aktif berkontribusi dan berdaya saing serta dapat menambah cepat akselarasi pembangunan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.