Dicegat di Jalan Menuju Desa Nihan Hilir, Pengedar Sabu Muara Teweh Dicokok Polisi

0

GARA-gara empat paket hemat sabu tersimpan di kantong celana usai digeledah petugas Satres Narkoba Polres Barito Utara, Suriadi harus mendekam di sel tahanan polisi.

SURIADI alias Radi diduga kuat oleh polisi merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Ini karena, warga Jalan Veteran Gang Kinibalu RT 26 B Muara Teweh ini sering melakoni transaksi narkoba, terkhusus sabu dalam paket hemat.

Gerak-gerik pun akhirnya terendus oleh polisi, hingga ditangkap petugas Satres Narkoba  Polres Barito Utara pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Radi diringkus petugas saat berada dalam perjalanan menuju Desa Nihan Hilir RT 05 Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara pada akhir pekan ini.

Kepala Satres Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo mengungkapkan sebelum menangkap Radi yang diduga kuat pengedar narkoba, informasi dari terlapor sering bertransaksi atau jual beli narkotika jenis sabu sudah dikantongi polisi.

BACA : Sering Transaksi Narkoba, Buruh Lepas Muara Teweh Dicokok Polres Barito Utara

“Dari informasi masyarakat ini, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor. Saat itu, terlapor tengah dalam perjalan dari Kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir,” ucap Arie Indra Susilo kepada jejakrekam.com, Minggu (26/2/2023).

Tak ingin sasaran lepas, petugas Satres Narkoba Polres Barito pun menunggu di tepi jalan arah Desa Nihan Hilir. Adanya penghadangan ini pun berhasil, ketika terlapor dihentikan petugas.

“Kami segera amankan terlapor serta sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” tutur Arie Indra Susilo.

BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Barito Utara Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Di Eks Lokalisasi Merong

Benar saja, petugas menemukan di celana saku kanan empat buah paket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Berikutnya, terlapor pun diboyong ke rumahnya, Jalan Veteran Gang Kinibalu RT 26B, Muara Teweh.

Penggeledahan di kediaman terlapor disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga kuat sabu. Barang bukti ini ditemukan di kaos kaki terlapor dalam lemari.

BACA JUGA : Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Barito Utara

Tak cukup itu, barang bukti lainnya juga turut disita petugas. Yakni, enam buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,94 gram brutto. Ada pula, satu bungkus plastik klip kecil kosong,satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening merah.

Berikutnya lagi, satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu buah kaos kaki warna putih hitam, satu buah handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan uang tunai Rp 400 ribu.

“Terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasatres Narkoba Polres Barito Utara ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/26/dicegat-di-jalan-menuju-desa-nihan-hilir-pengedar-sabu-muara-teweh-dicokok-polisi/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.