Ibarat Gadis Cantik, Desa Jambu Baru Kuripan Selalu Diintai Lelaki ‘Hidung Belang’

0

PASCA terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Kuala (Batola) Nomor 111 tahun 2022 tentang Batas Wilayah Kecamatan Kuripan dengan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, idealnya ada hal yang harus diseriusi.

ANTROPOLOG Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah mengungkapkan dua hal itu adalah apa yang telah dilakukan berdasarkan Hasil Kesepakatan antara PT Tasnida Agro Lestari (TAL) dengan warga Desa Jambu Baru pada Senin (5/8/2019) di DPRD Barito Kuala, Marabahan.

“Pertama, verifikasi faktual untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan apakah operasional PT TAL yang diprotes warga Jambu Baru tahun 2019 dan seterusnya beririsan dengan wilayah Desa Jambu Baru,” kata Nasrullah kepada jejakrekam.com, Kamis (23/2/2023).

Terutama, beber dia, mengacu pada Pasal 4 ayat (5) yakni TK 05 selanjutnya lurus ke arah Timur Laut menuju PBU 003/TK06 yang berada di ujung eks Sungai Palajau tepat berbatasan dengan tanggul PT TBM yaitu pada koordinat 114’48’21.869” BT dan 02’45’53.841” LS.

BACA : Kasus PT TAL Versus Desa Jambu Baru Jadi Perhatian DPR RI, Nasrullah : Kami Berterima Kasih!

“Jika benar beririsan atau masuk wilayah Desa Jambu Baru maka pengembalian fungsi lahan harus dilakukan,” beber akademisi yang berasal dari Desa Jambu Baru, Kuripan, Batola ini.

Kedua, masih kata Nasrullah, Perbup Batola Nomor 111 tentang batas tersebut memberikan kebebasan operasional pada PT TAL atau perusahaan lain di luar wilayah Desa Jambu Baru.

“Ya, bukan mencari celah dengan memberikan ‘lambaian tangan’ melalui statement agar mempersilakan masyarakat yang bermaksud menyerahkan lahan untuk bisa dibangun kebun kelapa sawit, sebagaimana disampaikan petinggi PT TAL di salah satu media online, beberapa waktu lalu,” beber Inas, sapaan akrab eks aktivis mahasiswa IAIN (UIN) Antasari Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Penolakan Ekspansi PT TAL di Desa Jambu Baru Diatensi Polda Kalsel dan Komisi III DPR RI

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa indikasi tidak ada niat baik untuk menghargai perjanjian yang telah disepakati di kantor wakil rakyat Batola.

“Saya anggap hal itu sebagai celah masuk untuk beroperasi di kawasan Desa Jambu Baru sambil melangkahi perjanjian yang telah ditandatangi serta proses mediasi berkali-kali di kantor DPRD Batola. Bahkan, terkesan mengabaikan atensi Komisi III DPR RI dan Kapolda Kalsel, seperti pemberitaan di jejakrekam.com,” beber Nasrullah.

BACA JUGA : Tolak Ekspansi Kebun Sawit, Warga Desa Jambu Baru Mengadu ke DPRD Batola

Mahasiswa doktoral antropologi UGM Yogyakarta ini mengungkapkan di kalangan masyarakat sendiri, dapat menyebabkan terjadinya faksi yang dapat mengganggu keharmonisan. Hal itu karena akan ada yang tergoda menyerahkan lahan secara transaksional.

“Dan sebaliknya mempertahankannya dengan berbagai motivasi yang gelagat ini sudah mulai terasa. Ini tak ubahnya politik belah bambu,” sebut Nasrullah.

Dia berharap agar pihak perkebunan sawit itu lebih baik mengeluarkan statemen bahwa mereka menghargai adanya Perbup Batola, serta menyikpai atensi komisi III DPR RI dan Kapolda Kalsel. Termasuk pulam, menghargai komitmen warga Jambu Baru yang terus menjaga kondisi alam seperti sedia kala.

BACA JUGA : Ini Titik Koordinat Batas Desa Jambu Baru, Kuripan Dengan Desa Balukung, Bakumpai Dalam Perbup Batola

“Terpenting lagi, tentunya menyatakan tidak akan beroperasi di kawasan Desa Jambu Baru dengan cara apapun,” ucap Nasrullah.

Sebagai catatan akhir, Nasrullah beranalog bahwa Desa Jambu Baru ibarat gadis cantik yang selalu diintai lelaki hidung belang. Hal ini karena Desa Jambu Baru memiliki luas wilayahnya 84,00 km² bahkan dua kali lebih luas jika dibandingkan Kota Yogyakarta yang hanya 32,50 km².(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.