Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Muara Teweh Sebar Video Adegan Ranjang dengan Pacarnya ke Medsos

0

DISANGKAKAN melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penyebar video berbau perbuatan asusila bernama EW alias Emi (43 tahun) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satres Polres Barito Utara.

PRIA ini ditangkap usai dilaporkan korban yang merupakan pacarnya karena diduga kuat menyebarkan video berbau porno pada Rabu (4/1/2023). Emi ditangkap polisi, saat berada di komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh-Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin (20/2/2023).  

“Tersangka diduga kuat menyebarkan video berisi adegan ranjang atau pornografi antara dirinya dengan sang pacar (korban). Pelapor berusia 41 tahun, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada awak media di Muara Teweh, Rabu (22/2/2023). 

BACA : IWD 2021: Aktivis Perempuan Soroti Tingginya Pernikahan Anak di Kalimantan Selatan

Wahyu menjelaskan telah tersangka menyebarkan video porno berisi adegan ranjang antara dirinya dengan pacarnya. Penyebaran video dilakukan pada Rabu (28/12/2022) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, hingga video tak senonoh itu pun viral di media sosial.

Wahyu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Emi mengirimkan video pornografi kepada korban dan 2 orang lainnya. Kiriman video hingga menyebar melalui media sosial (medsos) via aplikasi WhatsApp (WA) dan messenger. 

BACA JUGA : Polisi Buru Pembuat Dan Penyebar Video Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

Tak terima video privasi itu beredar di ranah publik, korban kemudian melapor ke Polres Barito Utara pada awal Januari 2023 lalu. “Sebelum menyebarkan video mesum, Emi sempat melakukan chat dengan sang pacar. Saat itulah timbul pertengkaran sehingga sang pacar memutuskan hubungan,” kata Wahyu.

Perwira menengah Polres Barito Utara ini mengatakan motif tersangka menyebarkan video adegan orang dewasa itu karena sakit hati usai diputus cinta.

“Tersangka juga salah sangka saat menemui pacarnya di rumahnya. Saat membukakan pintu adalah seorang pria. Padahal, yang membuka pintu adalah adik ipar pacarnya. Tersangka dengan korban ini berpacaran sejak 2020,” beber Wahyu.

BACA JUGA : Itjima Ulama ke-6 Hasilkan 25 Fatwa, Politik Uang Haram dan Definisi Perzinahan Diperluas

Usai menyebarkan video porno itu, tersangka Emi langsung memblokir nomor HP pacarnya. Namun, korban masih menyimpan  capture percakapan terakhir. Bukti percakapan itu diserahkan ke penyidik polisi sebagai barang bukti permulaan. “Kami menduga tersangka sakit hati karena diputus cinta oleh pacarnya, ” ucap Wahyu. 

Akibat perbuatannya, Emi pun dijerat melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

BACA JUGA : Anggap Perzinaan, Oknum Polisi Tanah Laut Terancam Diadukan ke Ditreskrimum Polda Kalsel

“Ancaman hukuman Pasal 29 UU Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12  tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” kata Wahyu.

Masih menurut dia, ancaman hukuman lainnya diterapkan polisi pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan maksimal denda Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Pencarian populer:video bokep arSip 2023
Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.