Dana Reses Setahun Rp 6 Miliar, Mayoritas Fraksi di DPRD Banjarmasin Pilih Turun Perorangan ke Dapil

0

FRAKSI Demokrat tetap keukeuh memilih opsi reses per kelompok, meski mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin memutuskan secara bulat untuk turun menyerap aspirasi konstituen secara perorangan.

PENETAPAN reses 45 wakil rakyat diagendakan pada Maret-April 2023 diputuskan dalam rapat paripurna internal di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN, Harry Wijaya pun mengetuk palu bahwa reses yang dipilih adalah perorangan. Termasuk, segala biaya yang ditanggung bersumber dari APBD tahun 2023 melalui pos anggaran Sekretariat DPRD Banjarmasin.

“Kami sepakati dalam rapat paripurna internal dewan untuk reses perorangan, bukan per kelompok seperti diusulkan oleh Fraksi Demokrat, sebelumnya,” ucap Harry Wijaya, usai rapat paripurna internal dewan kepada awak media.

BACA : AKD DPRD Banjarmasin Resmi Dikocok Ulang Dalam Rapat Paripurna, Ini Komposisinya!

Menurut dia, mayoritas fraksi sudah menyetujui perubahan mekanisme reses kelompok yang berlangsung pada tahun 2022, menjadi per orangan pada tahun 2023 ini.

Walau mengemuka silang pendapat dalam forum paripurna, mayoritas fraksi dimotori Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Restorasi Bintang Pembangunan dan Fraksi Golkar sebelumnya menolak, akhirnya sepakat reses perorangan dalam satu dapil.

“Tujuh fraksi menyetujui reses perorang. Sedangkan, satu fraksi (Fraksi Demokrat) menolak tetap menggunakan reses per kelompok,” ucap Ketua DPD PAN Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Serap Aspirasi Publik, Forkot Banjarmasin Minta Dilibatkan dalam Reses 45 Anggota DPRD tahun 2023

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono mengatakan keputusan mayoritas fraksi harus dihormati karena telah diambil dalam forum rapat tertinggi.

“Tapi kalau sudah jadi kesepakatan, silakan yang reses perorangan. Pada dasarnya, kami menjalani peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Bambang menyebut ada celah bagi pihak lain bisa menelisik (kejanggalan) jika reses perorangan terlebih lagi tidak sesuai aturan, dibandingkan reses per kelompok.

BACA JUGA : Opsi Reses Per Kelompok Dan Perorangan Jadi Perdebatan, Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin Akhirnya Mengalah

“Yang pasti, kami sebenarnya tidak menolak (reses perorangan), terpenting dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Misalkan, ada anggota dewan ingin reses perorangan tanpa pihak ketiga, kemungkinan kami mundur,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan untuk jatah dana reses masing-masing anggota dewan sebesar Rp 8 juta. Jika dikalikan dengan 45 anggota DPRD, totalnya mencapai Rp 360 juta.

BACA JUGA : Antisipasi Kunker ke Luar Negeri Tanpa Permisi, DPRD Banjarmasin Revisi Tatib

“Untuk dana reses perorangan memang lebih besar dibandingkan dengan reses per kelompok. Misalkan per kelompok, ada lima dapil yang didatangi, maka lima dikalikan Rp 8 juta, hanya Rp 40 juta,” tutur mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin ini.

Iwan mengungkapkan untuk anggaran dana reses dalam APBD Banjarmasin 2023 telah dialokasikan sebesar Rp 6 miliar dalam setahun. Lima dapil yang jadi sasaran reses adalah Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara.

“Untuk kegiatan reses digelar selama tiga kali dalam setahun. Agendanya, reses pertama ini pada Maret dan April 2023,” imbuh Iwan.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.