Banding Jaksa Ditolak MA Riyadh Arab Saudi, Pekerja Migran Nurhidayah Bebas dari Dakwaan

0

UPAYA hukum dilakoni pengacara dari Kantor Hukum Arifin & partner membuahkan hasil. Kini, kliennya pekerja migran atau tenaga kerja wanita (TKW) bernama Nurhidayah Sulaiman (66 tahun) bisa bebas dari jeratan hukum Kerajaan Arab Saudi.

PEKERJA migran asal Martapura, Kabupaten Banjar itu dinyatakan bebas dan dikeluarkan dari Penjara Al Zahir, Jeddah, Arab Saudi, setelah banding jaksa penuntut umum ditolak oleh Mahkamah Agung, Riyadh, Arab Saudi, Senin (20/2/2023).

Dakwaan penculikan gadis kecil warga Arab Saudi yang dituduhkan askar kemudian dibawa pada tahap tuntutan oleh jaksa, mengakibatkan Nurhidayah sempat mendekam 10 bulan lebih di penjara.

Kabar bebasnya Nurhidayah dari dakwaan jaksa dan pengadilan tingkat pertama di Arab Saudi ini diungkapkan Arifin dan rekan. Ini setelah, Mahkamah Agung (MA) Arab Saudi (Supreme Court) berkedudukan di Riyadh, ibukota Arab Saudi meninjau putusan yang dikeluarkan pengadilan sebelumnya.

BACA : Kabar Gembira, Buruh Migran asal Martapura Nurhidayah Bebas dari Penjara Al Zahir Arab Saudi

“Setelah, upaya banding oleh jaksa penuntut umum ditolak Mahkamah Arab Saudi di Kota Riyadh pada Jumat (17/2/2023). Karenanya, klien kami Nurhidayah bisa pulang ke Tanah Air, sebab putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (20/2/2023).

“Bebasnya Nurhidayah yang merupakan pekerja migran asal Kabupaten Banjar, Kalsel ini adalah sebuah sejarah. Apalagi, dakwaan kepada nenek ini tergolong serius, apalagi didakwa menculik anak di sistem peradilan Arab Saudi yang bisa dihukum berat,” kata Arifin dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA : Bebaskan Pekerja Migran Nur Hidayah di Arab Saudi, Ketua DPRD Banjar Datangi Kemenlu

Dia bercerita, awalnya ada tiga dakwaan terhadap Nurhidayah oleh polisi (askar). Yakni, dakwaan melanggar administrasi tinggal di Arab Saudi. Kemudian, dakwaan soal dugaan perdagangan manusia dan dakwaan ketiga adalah penculikan anak.

“Setelah kami bisa meyakinkan hakim, tim pengacara berhasil bahwa kasusnya yang masuk ke pengadilan hanya perkara penculikan anak,” tutur Arifin.

Begitu dinyatakan bebas, kini Nurhidayah alias Hidayah dititipkan sementara di Konjen RI, Jeddah, Arab Saudi, sembari menyiapkan semua administrasi exit – permit agar bisa pulang ke Indonesia.

“Sekarang nenek Nurhidayah dibantu Konjen RI dan Kemenlu RI untuk melengkapi persyaratan administrasi exit – permit agar bisa pulang ke Tanah Air, khususnya ke Kabupaten Banjar,” kata Arifin lagi.

BACA JUGA : Bertemu Konjen RI di Jeddah, Ketua DPRD Banjar Bicarakan Pembebasan Nenek Nur Hidayah

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menyatakan, sejak awal ia optimis, bahwa Nurhidayah tidak bersalah, bahkan diyakini akan bebas dari semua dakwaan yang menjeratnya.

“Tentu saja, dalam memperjuangkan nasib dalam jalur hukum, nenek Nurhidayah harus mendapat pendampingan dari penasihat hukum. Makanya, ditunjuk Kantor Hukum Arifin & partner,” kata legislator Fraksi Gerindra ini.

Rofiqi mengucap syukur dengan bebasnya warga Kabupaten Banjar dari segala dakwaan dan jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

“Insya Allah, jika tidak ada halangan saya akan bertolak ke Arab Saudi, guna menjemput nenek Nurhidayah,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.