Laporkan LSM dan Media Online, Jawab Tudingan, Anang Rosadi Adenansi Minta PT Baramarta Tunjukkan Kinerja

0

IMBAS aksi demonstrasi 27 aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga jadi sorotan pemberitaan media online (siber) kini berbuntut panjang dengan aduan kuasa hukum PT Baramarta (Perseroda) ke polisi.

LAPORAN dugaan pencemaran nama baik karena adanya tudingan sebagai ‘sarang penyamun’ dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (8/2/2023), hingga berbuah laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Aksi unjuk rasa sejumlah LSM ini merupakan rangkaian dari demonstrasi serupa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jalan DI Panjaitan pada Kamis (31/10/2019) silam. LSM pun mengungkapkan dari bisnis batubara yang digarap badan usaha milik daerah (BUMD) ‘empunya’ Pemkab Banjar, dari sisi kontribusinya bagi kas daerah terus merosot tajam tiap tahun.

PT Baramarta yang awalnya berstatus badan hukum perusahaan daerah (PD) sebelum jadi perseroan daerah (perseroda) disebut-sebut hanya mengantongi deviden atau bagi hasil sekira Rp 750 juta, padahal sebelumnya dalam catatan LSM pernah menyetor Rp 49 miliar periode 2015 hingga 2018.

BACA : Kebagian ‘Cuci Piring’, PT Baramarta Bisa Cicil Utang Pajak Lama Miliaran Rupiah Sebulan

Celakanya lagi, eks Direktur Utama PT Baramarta, Teguh Imanullah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakoni tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara (daerah) mencapai Rp 9,2 miliar pada September 2019 lalu.

Kini, dengan direksi baru PT Baramarta (Perseroda) terus berbenah diri. Bahkan, dalam laporannya harus menyelesaikan tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 8,2 miliar lebih warisan masalah yang ditinggalkan pendahulunya.

BACA JUGA : Kuota RAKB Meningkat, PD Baramarta Akan Sumbang PAD Kabupaten Banjar Lebih Besar

Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi Kalsel, Anang Rosadi Adenansi pun meminta agar jajaran direksi dan komisaris PT Baramarta (Perseroda) bisa bercermin diri dari kasus yang sempat membelitnya.

“Nah, jika merasa tercemar nama baiknya akibat tudingan dari sejumlah LSM dalam aksi demonstrasi, maka ke depan jajaran direksi dan komisaris PT Baramarta (Persero) harus menunjukkan kinerja yang baik,” tutur Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Sabtu (18/2/2023).

BACA JUGA : Berubah Menjadi Perusahaan Terbuka, PD Baramarta Teken Kesepakatan Dengan Kajati Kalsel

Menurut Anang Rosadi, BUMD pada esensinya merupakan lembaga atau perusahaan publik yang diamanahi mengelola uang rakyat.

“Sebenarnya, mereka harus memaknai sebagai pemegang amanat uang rakyat yang dikelolanya melalui ladang bisnis jadi kewenangannya berdasar peraturan perundang-undangan. Duit rakyat dalam logikanya adalah sebuah pengabdian, karena mereka itu digaji dari tetes keringat rakyat. Jadi, sepatutnya sebelum melaporkan ke polisi, harus dijawab dulu tudingan itu. Bagaimana dengan kelanjutan kerja sama dengan pihak ketiga, apakah hanya bisa mengeruk atau merusak alam atau sebaliknya membawa kesejahteraan khususnya bisa menyumbang pendapatan bagi daerah?” beber Anang Rosadi.

BACA JUGA : Tak Terima Disebut Sarang Penyamun, Baramarta Laporkan LSM Dan Media Online Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Aktivis senior mengatakan tudingan itu harusnya menjadi sebuah kritikan publik yang kini sorotannya mengarah ke PT Baramarta (Perseroda).

Sebab, kata Anang Rosadi, dalam menjalankan bisnis pengerukan dan trading batubara jelas sangat mudah untuk menghitungnya. Bisa disandingkan berapa volume batubara yang sudah dikeruk dan dijual dari area tambang atau wilayah konsesinya.

“Sebelum hal ini menjadi bola liar, alangkah baiknya para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar bisa membentuk panitia khusus (pansus) atau sejenisnya. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini.

BACA JUGA: Datangi Kantor Bupati Banjar, LSM KAKI Ajak Dukung PD Baramarta Untuk Bayar Utang

Dia juga berpesan agar Bupati Banjar Saidi Mansyur yang kini memegang komando dan kendali juga harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan dan menentukan langkah strategis dalam menjawab tudingan masyarakat melalui LSM tersebut.

“Sebenarnya, fungsi LSM itu adalah lembaga kontrol publik. Nah, jika misalkan PT Baramarta (Perseroda) mampu menjawab tudingan itu dengan menunjukkan kinerja yang baik, tentu tak harus berujung laporan polisi,” sentil Anang Rosadi.

BACA JUGA Daripada Jadi ‘Sapi Perahan’ Puluhan Massa Minta PD Baramarta Dibubarkan

Dia pun menyarankan bukan hanya audit dari akuntan publik, tetapi lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Perwakilan Kalsel bisa menjalankan audit investigasi. Termasuk, ada pula kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Kalsel.

“Dengan adanya laporan kinerja dan keuangan yang transparan ke publik bisa menepis semua tudingan miring selama ini. Apalagi, laporan pencemaran nama baik itu mencakup wilayah privasi atau delik aduan bagi yang merasa martabatnya tercemar,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.