Tak Terima Disebut Sarang Penyamun, Baramarta Laporkan LSM dan Media Online ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

PT BARAMARTA (Perseroda) melalui kuasa hukumnya Syamsu Saladin mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jalan Komplek Bina Brata, Banjarmasin, Jumat (17/2/2023).

ADVOKAT ini melaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media online atas pernyataan menuding PT Baramarta sebagai sarang penyamun. Laporan dari kuasa hukum PT Baramarta ini adalah soal pencemaran nama baik saat massa LSM berujuk rasa di DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (8/2/2023).

Kuasa Hukum PT Baramarta, Syamsu Saladin menyebut dalam aksi demo itu ada dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan menyerang kehormatan yang ditujukan kepada pribadi maupun ke PT Baramarta (Perseroda).

BACA : Datangi Kantor Bupati Banjar, LSM KAKI Ajak Dukung PD Baramarta Untuk Bayar Utang

“Kemarin ada demonstrasi yang dilakukan di DPRD Kabupaten Banjar, siapa saja boleh demo. Namun, materinya jangan sampai menyerang kehormatan orang lain,” kata Syamsu Saladin kepada awak media, Jumat (17/2/2023).

Dia menambahkan, pada waktu demonstrasi pimpinan LSM dan personal pengunjuk rasa menyebut atau menyerang PT Baramarta dan pribadi sebagai sarang penyamun.

“Tentunya dengan adanya kata-kata sarang penyamun benar-benar menyerang kehormatan. Karena, implikasi dari sebutan itu ada imbas terhadap rekan bisnis, apalagi di PT Baramarta, ada jajaran direksi dan komisaris,” kata Saladin.

BACA JUGA : Daripada Jadi ‘Sapi Perahan’ Puluhan Massa Minta PD Baramarta Dibubarkan

Dia mengatakan bukti-bukti laporan telah disiapkan, termasuk media online tanpa konfirmasi menayangkan berita tudingan sarang penyamun.

“Mereka menuduh Direktur PT Baramarta tidak becus manajemen perusahaan dan selalu disebut rugi. Sementara pemberitaan itu tanpa konfirmasi,” kata Saladin.

BACA JUGA : Kebagian ‘Cuci Piring’, PT Baramarta Bisa Cicil Utang Pajak Lama Miliaran Rupiah Sebulan

Dia tak memungkiri PT Baramarta memang pernah tersandung kasus korupsi. Namun, saat itu dipimpin oleh direktur yang lama, “Harusnya dia datang konfirmasi, apakah benar ada masalah keuangan, padahal direktur yang baru ini justru membenahi, karena utang PT Baramarta banyak,” imbuhnya.

BACA JUGA : Mantan Bos Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara, Diminta Uang Pengganti Rp 9,2 Miliar

Laporan tersebut dibenarkan oleh petugas di Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menerima pengaduan dari kuasa hukum PT Baramarta.

“Kami terima dulu laporannya, akan kami minta pendapat ahli dulu, apakah masuk unsur pidana atau tidak,” ujar Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.