Respons Desakan LSM, DPRD Banjar Beri Sinyal Segera Bentuk Pansus Baramarta

0

ANGGOTA Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi memberi sinyal segera membentuk panitia khusus (pansus) guna menelisik PT Baramarta (Perseroda).

PERNYATAAN ini dilontarkan Saidan Pahmi, usai menyerap desakan dari Koalisi Lintas LSM Kalsel dalam audensi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banjar, Martapura, Kamis (16/2/2023).

Rencana pembentukan pansus itu juga menyikapi aksi massa yang pro dan kontra terhadap keberadaan perusahaan pelat merah milik Pemkab Banjar yang bergerak di bisnis pertambangan batubara itu.

“Sejak adanya aksi unjuk rasa beberapa pekan ini, DPRD Banjar sebenarnya sudah berencana membentuk pansus,” ucap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Banjar ini.

BACA : Tak Buahkan Hasil Maksimal, Kinerja Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Dipertanyakan

Menurut dia, dengan adanya pansus bisa mendalami soal tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya PT Baramarta yang tengah jadi sorotan publik.

“Untuk rencana pembentukan pansus, apakah nanti pansus hak angket akan segera diusulkan ke pimpinan DPRD Banjar, sehingga dapat dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus),” kata lulusan IAIN (UIN) Antasari dan STIH Sultan Adam Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Datangi Kantor Bupati Banjar, LSM KAKI Ajak Dukung PD Baramarta Untuk Bayar Utang

Sementara itu, Koalisi Lintas LSM Kalsel mendeadlina agar pansus PT Baramarta bisa terbentuk paling lambat pada 28 Februari 2023, sehingga bisa bekerja sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya.

Koordinator Koalisi Lintas LSM Kalsel, Aliansyah menilai penting untuk membentuk Pansus Baramarta demi menjawab semua dugaan yang mengemuka di tengah publik belakangan ini.

BACA JUGA : Kebagian ‘Cuci Piring’, PT Baramarta Bisa Cicil Utang Pajak Lama Miliaran Rupiah Sebulan

“Jadi, dengan adanya pansus itu, bisa mengakhiri pro dan kontra soal kinerja dan mengurai permasalah yang ada di PT Baramarta sebagai BUMD milik Pemkab Banjar,” kata Aliansyah.

Menurut dia, PT Baramata merupakan sejatinya badan usaha milik publik, sehingga keberadaannya harus memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

Dikutip dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Baramata Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA : Gandeng Kembali Kontraktor Tambang PT MTN, Baramarta Optimistis Bisa Setor PAD bagi Pemkab Banjar

Belied ini menggantikan perda sebelumnya ditetapkan oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur pada 18 Maret 2022 dan diundangkan Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman disebutkan bahwa modal dasar perusahaan ini mencapai Rp 205 miliar pendiriannya disetor oleh pemerintah daerah melalui APBD sebagai pemilik atau pemegang saham. Ada pula sumber dari pinjaman, hibah serta sumber modal lainnya.

BACA JUGA : Kuota RAKB Meningkat, PD Baramarta Akan Sumbang PAD Kabupaten Banjar Lebih Besar

Dalam perda ini juga diatur soal tata kerja perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), kewenangan direksi dan komisaris hingga audit oleh akuntan publik atas kegiatan usaha PT Baramarta pada pertambangan batubara dan energi, perdagangan dan jasa serta usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada pula, kewajiban ketika mendapat laba untuk disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) ke kas daerah Pemkab Banjar. Termasuk, kewajiban dana tanggung jawab sosial atau CSR bagi PT Baramarta Perseroda. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.