Baru Separuh Lapor SPT Tahun 2022, KPP Pratama Ingatkan ASN Pemkot Banjarmasin Taat Pajak

0

APARATUR sipil negara (ASN) yang jadi wajib pajak diingatkan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Faktanya, baru separuh di lingkungan Pemkot Banjarmasin yang menyetor pajak penghasilannya.

FAKTA itu terungkap dalam Pekan Panutan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2023 di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama, Devyanus mengungkapkan pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi ASN.

“Untuk tahun 2022 lalu, di wilayah Kota Banjarmasin, kami sudah memungut dan memotong serta menyetorkan pajak pusat ke kas negara mencapai Rp 97 miliar,” tutur Devyanus di acara Pekan Panutan SPT Tahun 2023 sekaligus menandatangani berita rekonsialisi pajak pusat yang diterima pemerintah daerah di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Kamis (16/2/2023).

BACA : Kisah Seorang Pengusaha Pengemplang Pajak Bayar Tunggakan Usai Ditahan Kejari Banjarmasin

Dia berharap penyetoran pajak oleh ASN Pemkot Banjarmasin bisa selesai sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2023. “ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin terdata sebanyak 4.797 orang. Ternyata, baru 1.200 orang yang sudah melaporkan SPT pajaknya ke KPP Pratama,” kata Devyanus.

Dengan adanya Pekan Panutan SPT Tahunan 2023, Devyanus berharap agar para ASN di lingkungan pemerintah kota bisa segera memenuhi kewajiban dengan melaporkan pajaknya dan menjadi contoh bagi wajak pajak lainnya.

BACA JUGA : Perda Pajak Kota Banjarmasin Disahkan, Simak Perubahan Tarifnya

Menurut Devyanus, saat ini, KPP Pratama Banjarmasin sudah menerapkan sistem penerimaan SPT lewat elektronik (e-Filling) yang berada di pojok pajak, demi mempermudah akses serta menghindari adanya antrean panjang.

“Jadi, bagi wajib pajak bisa mengisi di mana dan kapan saja. Sepanjang data sudah disiapkan bisa untuk mengisi sendiri, tapi kalau memerlukan asistensi pengisian SPT baik di kantor maupun di titik-titik lainnya, kami siapkan pelayanan untuk mendukung,” kata Devyanus.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

Dia mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT pajak tahunan akan terkena sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta bagi tidak melaporkan. Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana penggelapan pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto  berharap hal serupa, sehingga pendapatan pajak pusat bisa diterima pemerintah kota cukup besar.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengungkapkan wajib pajak menjadi sebuah keharusan untuk para ASN khususnya bagi pejabat eselon II dan eselon III.

BACA JUGA : Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKP Sebut Pemda Di Kalsel Tak Bisa Raih Kemandirian Fiskal

“Hal itu juga mencerminkan tingkat kepatuhan pajak ASN di Kota Banjarmasin ini sudah tergolong sangat baik. Berdasarkan data, kami tidak pernah mengeluarkan surat peringatan keterlambatan pajak, bisa dibilang seluruh ASN di Kota Banjarmasin ini patuh dan tepat waktu dalam melaporkan pajak,” tutur Edy.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.