Asyik Belanja di Pasar Unggas Amuntai, Dompet dan HP Korban Digondol Komplotan Copet

0

SAAT asyik tengah berbelanja di Pasar Unggas, Kelurahan Antasari, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dompet milik korban Tuti Alawiyah (42 tahun) ternyata telah raib digondol orang.

SAAT itu, korban yang merupakan warga Kebun Sari ini menaruh dompet dan handphone (HP) di jok depan sepeda motornya ketika berbelanja sayur di Pasar Unggas, Amuntai, Minggu (12/2/2023).

Alangkah terkejutnya korban, begitu memutar balikkan motornya untuk membeli kacang panjang, ternyata dompet dan HP sudah tak ada lagi.

Tuti baru tahu jika dompet dan HP lenyap, saat hendak membayar barang belanjaan kepada pedagang di pasar. Begitu tahu dirinya menjadi korban, Tuti melapor ke Polres HSU. Menerima laporan korban, Unit Jatanras Satuan Reskrim bergerak untuk melakoni penyelidikan.

BACA : Kunker ke Polres HSU, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Aktivitas Galian C dan Tambang Ilegal

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas AKP Momo Jon Rodok membenarkan adanya kejadian dugaan pencurian barang milik korban. Total kerugian yang harus ditanggung korban mencapai Rp 5 Juta.

AKP Momo Jon Rodok mengungkapkan berkat kerja keras Unit Jatanras pelaku dapat mengukap kejadian tindak pidana pencurian. Aksi penangkapan para pelaku yang ternyata komplotan itu langsung dipimpin oleh KBO Reskrim Polres HSU.

BACA JUGA : Pelaku Penyuka Sesama Jenis, Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur di Amuntai Didalami Polres HSU

Berhasil melakukan penyelidikan, para terlapor pun diamankan petugas. Mereka adalah SPD alias IT (47 tahun) diduga sebagai pelaku utama yang merupakan warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang. Dia diamankan polisi saat berada  Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, HSU.

 “IT berperan sebagai pemetik alias copet. Dia mengakui perbuatannya telah menggondol copet korban,” ucap AKP Momo kepada awak media di Amuntai, Rabu (15/2/2023).

Dari nanyian IT, polisi langsung mendalami. Benar saja, ternyata ada lagi dua terlapor yang diduga komplotan pencopet IT berhasil dikantongi polisi.

BACA JUGA : Oknum Polisi yang Mengotaki Kasus Pembalakan Liar Ternyata Anggota Polres HSU

Tak lama, polisi bergerak dan menangkap SS (35 tahun), warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah. Dia diamankan diamankan saat berada di rumahnya. Berikutnya, terlapor lainnya adalah HM (47 tahun) warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah diringkus polisi ketika tengah berada di Terminal Pasir Mas, Antasari.

“Peran SS adalah menerima barang hasil curian atau yang dititipkan oleh IT dan diberi upah. Sedangkan, HM berperan sebagai penadah atau menerima uang hasil kejahatan yang dilakukan IT yang digunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beli rokok, makan dan lain-lain,” ucap AKP Momo.

Untuk keperluan penyelidikan, Polres HSU mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang, celana jeans, topi yang digunakan saat beraksi, dan satu STNK, satu unit HP serta uang.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.