Penjual dan Pemakai Sabu Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres HST
SATU orang penjual dan pemakai sabu diamankan oleh Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin 13 Februari 2023.
KAPOLRES HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin menjelaskan, sekitar jam 21.00 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Tim Satreskoba mengamankan MM (27) dengan barang bukti dua buah paket diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,51 gram.
“Dari keterangan pelaku bahwa sebelumnya ia membeli sabu dari SY. Kemudian pada hari Senin, 13 Februari 2023 sekira jam 22.00 WITA petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SY(33) di rumahnya di Kecamatan Pandauan,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap SY, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Masing masing plastik itu, memiliki berat bruto 0,96 gram, dua lember plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu buah dompet warna merah muda, uang tunai sejumlah Rp. 925.000, dan satu unit handphone merk OPPO Warna Hitam. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)