Perebutkan 30 Kursi di DPRD Kota Banjarbaru, Pemilu 2024 Dibagi 4 Dapil

0

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 secara resmi diterbitkan sejak Rabu (8/2/2023). Ini terlihat dengan munculnya peraturan pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. 

DALAM belied ini, mengatur tentang penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya Kota Banjarbaru, yang diketahui hanya terdapat empat dapil. 

Untuk diketahui, pada Keputusan Ketua KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, ditetapkan jumlah penduduk Banjarbaru hanya 262.719 jiwa, sehingga total kursi yang diperebutkan parpol hanya 30 kursi.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat membenarkan jika Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk wilayah Banjarbaru ini hanya memuat empat dapil . 

BACA : Penduduk Kalsel Tak Bertambah, Ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Diperebutkan di Pemilu 2024

“Dalam Peraturan KPU tersebut, bahwa dapil di Banjarbaru pada Pemilu 2024 dinyatakan sama seperti Pemilu 2019,” ujar Hegar Wahyu Hidayat.

Usai dikeluarkan secara resmi, Hegar memastikan KPU Banjarbaru bakal melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini. Termasuk, sosialisasi dapil di Banjarbaru pada Pemilu 2024 mendatang. 

“Setelah ini, kami akan bersiap untuk segera menyosialisasikan peraturan KPU ini kepada masyarakat,” kata mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel ini.

BACA JUGA : Bukan Berstatus Ibukota Provinsi, Banjarmasin Tak Lagi Dapil Kalsel 1 di Pemilu 2024

Hegar juga mengatakan, respons dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terkait dapil di Banjarbaru yang tak ada perubahan ini cukup beragam. 

Di mana, pada saat uji publik pada Desember 2022 silam, beberapa parpol mendukung rancangan satu yang kini telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Serta menyetujui rancangan kedua yang memecah dapil Banjarbaru 1 menjadi masing-masing dua dapil. 

“Tapi keputusannya ada di KPU RI. Saya kira, sama-sama ketahui dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023,” tandas Hegar. 

BACA JUGA : Kalsel Terbanyak Kedua Kursi DPR Di Kalimantan, Ini Alokasi Kursi Dan Pembagian Dapil Di Pemilu 2024

Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, rincian dapil di Banjarbaru terdiri dari Banjarbaru 1 (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) sebanyak 12 kursi, Banjarbaru 2 (Cempaka) sebanyak 4 kursi, Banjarbaru 3 (Liang Anggang) sebanyak 5 kursi dan Banjarbaru 4 (Landasan Ulin) sebanyak 9 kursi.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.