Sering Transaksi Narkoba, Petani Desa Mataraman Disikat Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

PEREDARAN barang haram narkoba merambah ke desa-desa di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Faktanya, seorang petani berinisial RS (45 tahun), warga Jalan A Yani, Km 58, RT 01, RW 01, Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, harus berurusan dengan polisi.

TERSANGKA RS yang diduga berprofesi ganda sebagai pengedar sabu ini diamankan oleh petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, usai mengantongi informasi jika pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi valid itu, polisi anti narkoba ini bergerak melakukan pemantauan. Mereka mengamati pergerakan RS dari Landasan Ulin, ke arah Mataraman, Kabupaten Banjar.

Benar saja, usai ditangkap petugas di pinggir Jalan Karang Anyar I, Kota Banjarbaru dan menggeledah pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam dalam boks sepeda motor pada Selasa (7/2/2023).

BACA : Ungkap Jaringan Internasional, Polda Kalsel Berhasil Amankan 45 Kilogram dan 11.792 Butir Ineks

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 101,11 gram.

Barang bukti lainnya berupa 1 plastik warna hitam, 2 buah handphone dan sepeda motor Vario warna hijau, dengan Nopol DA 6560 OE.

“Semua barang bukti sudah kami amankan. Tersangka kini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Jupri Tampubolon kepada jejakrekam.com, Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA : Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, 26 Kilogram Sabu dan 3.429 Ineks Diamankan Polda Kalsel

Dengan barang bukti terlarang itu, kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka RS dihadapkan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/10/sering-transaksi-narkoba-petani-desa-mataraman-disikat-subdit-iii-ditresnarkoba-polda-kalsel/,Rusliansyah mataraman banjar terdakwa narkotika,Rusliansyah mataraman,Rusliansyah desa mataraman narkotika,Rusli warga mataraman banjar sabu,Rusli sabu mataraman,Rusli mataraman,Rusli desa mataraman rt01 kecamatan mataraman banjar narkotika 10 tahun penjara hakim pn,Rs warga desa mataraman,Rusliansyah mataraman rt 01 kab banjar pn
Penulis Iman Satria
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.