Residivis Penggelapan Sepeda Motor Dijemput Polisi Saat Baru Keluar Rutan

0

HANYA sempat menghirup udara luar beberapa menit, JR (21 tahun) warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Tabalong, terpidana kasus penggelapan yang baru saja bebas dari menjalani hukumannya di Rutan kelas IIB Tanjung, harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatan atas kasus serupa.

KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Galih Putra Wiratama saat baru keluar dari Rutan Tanjung usai selesai menjalani hukumannya pada kasus sebelumnya, Rabu (8/2/2023).

“Tersangka dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang diduga telah menggelapkan 1 unit sepeda motor,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

BACA: Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Di Tabalong Berhasil Diringkus Di Jambi

Penggelapan yang dilakukan pelaku ini sendiri berawal saat korban SP (30 tahun) warga Desa Lambung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu sungai Tengah (HST) menawarkan 1 unit sepeda motor miliknya dijejaring sosial.

Kemudian pada Jumat malam, pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu untuk membeli motor tersebut.

Keduanya sepakat untuk bertemu didepan sebuah dealer di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Pelaku kemudian mencoba jalan sepeda motor terlebih dahulu sebelum dibeli, namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli,” ucapnya.

BACA JUGA: Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Ungkap Delapan Kasus Curanmor dan Penggelapan di Tabalong

Korban pun jelasnya mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan Chat, namun tidak direspon oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

“Pelaku JR disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam,” pungkas Sutargo.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.