Pemprov Kalsel Serius Wujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan tengah serius dalam mengembangkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

HAL itu diungkapkan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Husnul Hatimah, saat menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di ruang rapat H Maksid, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, PPUU bermaksud mengumpulkan dan menelaah inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.

BACA: Bangun Ekonomi Berwawasan Lingkungan, Warga Desa Marajai Diberikan Pelatihan Ecoprint

Sebagai gambaran, Pemprov Kalsel terus mendorong hilirisasi industri serta mewujudkan tata Kelola SDA di daerah.

Salah satunya program biodiesel 30 persen. Diketahui, saat ini terdapat 8 badan usaha bahan bakar nabati yang berlokasi di Kalimantan, yang mana dua di antaranya ada di Kalimantan Selatan.

“Di sisi lain, capaian pembangunan Kalsel di sektor lingkungan hidup juga mengalami peningkatan. Tahun 2020, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kalsel tercatat di angka 68,43, untuk pertama kalinya melebihi angka IKLH nasional yang sebesar 66,55,” ungkapnya.

Gubernur Kalsel berkomitmen, untuk terus meningkatkan capaian IKLH Kalsel demi tercapainya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Menurutnya, inventarisasi materi ini sangat penting untuk memperoleh tanggapan stakeholder daerah terkait praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya pada daerah.

“Harapannya, PPUU DPD RI dapat memperoleh gambaran mengenai sistem pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan sekaligus berkoordinasi dan berkolabrasi dengan pemprov dan stakeholder lainnya,” sampainya.

BACA JUGA: Geber Banua Green, Walhi Kalsel Bangkitkan Kesadaran Publik Jaga Lingkungan dan Budaya Lokal

Sementara itu, Pimpinan PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni mengatakan, PPUU telah mengamati sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD, yang terkait otonomi daerah, sumber daya alam, dan sumber ekonomi lainnya.

“Ada 22 undang-undang dalam kluster sumber daya alam yang jadi pengamatan kami. Ternyata banyak sekali persoalan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam,” bebernya.

Dari hasil kajian, lanjutnya, salah satu permasalahan yang ditemukan yakni daerah dengan potensi SDA tinggi justru tidak selaras dengan tingkat kemakmuran rakyatnya. Selain itu, pengelolaannya tidak diimbangi dengan kapabilitas sumber daya pemerintah daerah yang baik.

Diskusi berlanjut dengan melibatkan kepala daerah atau perwakilan dari Tanah Bumbu, Balangan, Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.