Dimediasi Hakim PN Banjarbaru, Kasus Sengketa Lahan Kebun Raya Banua Tak Dihadiri Wakil DPRD Kalsel

0

SENGKETA soal status kepemilikan tanah di Kebun Raya Banua, Jalan Aneka Tambang, Palam, Cempaka antara warga dengan Pemprov Kalimantan Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

GUGATAN perdata melawan hukum diajukan ahli waris pemilik lahan atas nama Kursani pada Oktober 2022 dengan tergugat; Pemprov Kalsel, memasuki tahap mediasi oleh hakim mediator PN Banjarbaru.

Melalui kuasa hukumnya, Andri Ariyanto dari Kantor Law Firm Kalimantan (LFK), mediasi sebelum memasuki putusan sela dan materi pokok perkara telah berlangsung di PN Banjarbaru.

“Dalam tahap mediasi, hanya perwakilan dari Pemprov Kalsel yang hadir usai dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan. Sementara, perwakilan atau kuasa hukum dari pihak DPRD Provinsi Kalsel, tidak hadir. Makanya, mediasi ini ditunda oleh hakim mediator satu pekan ke depan,” kata kuasa hukum ahli waris Kursani, Andri Ariyanto kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Jumat (10/2/2023).

BACA : Silakan Ajukan Bukti, Pemprov Kalsel Tak Takut Digugat soal Sengketa Lahan Kebun Raya Banua

Andri bilang dirinya mempertanyakan beberapa hal yang diragukan Pemprov Kalsel. Seperti, pertemuan tim pengacara Law Firm Kalimantan dengan Komisi I DPRD Kalsel pada tahun 2021 lalu, hingga verifikasi lahan sengketa. 

“Realitanya, pada saat verifikasi lahan. Pihak Law Firm Kalimantan turun ke lapangan bersama perwakilan Pemprov Kalsel. Saya menduga di sini, Biro Hukum dan Biro Aset Setdaprov Kalsel ini kayanya kurang sinkron,” tutur Andri. 

BACA JUGA : Tak Bayar Ganti Rugi Lahan Kursani Masuk Area Kebun Raya Banua, Pemprov Kalsel Diancam Digugat

Pengacara nyentrik ini mengatakan kasus ini telah bergulir sejak tahun 2006. Selama 16 tahun terakhir ini, masih belum ada hasil apapun yang didapat oleh kliennya.

Sebelumnya, Andri menerangkan tim kuasa hukum penggugat telah melakukan berbagai langkah non litigasi untuk penyelesaian sengketa ini. Namun, sayangnya upaya ini tak kunjung berhasil. 

“Ini soal hak asasi manusia (HAM). Hal seperti ini jangan sampai menjadi persoalan di Kalsel. Karena kasusnya sudah bergulir 16 tahun lamanya,” papar Andri. 

BACA JUGA : Ditanami Tumbuhan Lokal, Proyek Kawasan Kebun Raya Tanjung Puri Segera Terealisasi

Dia berharap dengan adanya jalan mediasi ini, dapat segera menemukan jalan tengah antar pihaknya dengan Pemprov Kalsel. 

Untuk diketahui, Law Firm Kalimantan mengajukan gugatan terhadap Pemprov Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Desember 2022 silam. Adanya gugatan ini dikarenakan pembebasan lahan warga yang ditengarai tak kunjung dirampungkan oleh Pemprov Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.