Lawan Arus dan Kebut-Kebutan di Jalan Raya, Siap-Siap Pengendara Kena Tilang di Tempat

0

TINDAKAN tegas berupa tilang manual atau tilang di tempat akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan bagi pengendara yang melawan arus dan kebut-kebutan di jalan raya.

SEMENTARA bagi pelanggar lalu lintas lainnya di jalan raya, Ditlantas Polda Kalsel masih menerapkan sanksi tilang elektronik (ETLE). Penerapan sanksi tegas ini diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Kalsel selama 14 hari dalam Operasi Keselamatan Intan pada 7-20 Februari 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, Operasi Keselamatan Intan 2023 kali ini memang mengedepankan preemtif, preventif dan humanis. Namun, guna mencegah kecelakaan lalu lintas, polisi lalu lintas tetap memberlakukan tindakan tegas.

“Kami mengerahkan sekitar 616 personel selama 14 hari ke depan. Untuk balapan liar atau melawan arus dipastikan ditilang,” kata Maesa Soegriwo kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).

BACA : Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Berikut Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Banjarmasin

Mantan Wadirlantas Polda Banten ini mengatakan khusus penindakan balapan liar akan dilakukan oleh petugas secara hunting melalui patroli.

Maesa menerangkan  persentase tindakan penegakan hukum secara represif dilaksanakan sebanyak 20 persen. Selebihnya, mengedepankan preemtif, preventif dan humanis di lapangan.

“Tujuan Operasi Keselamatan Intan 2023 guna menekan angka kecelakaan. Untuk gelar pasukan sudah kita laksanakan kemarin di lapangan RTH Kamboja,” ucap mantan Kapolres Demak ini.

BACA JUGA : Pelat Ranmor Putih Sementara Berlaku di Banjarmasin, Dipasang ANPR Biar Terbaca Kamera ETLE

Maesa mengungkapkan total pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022 tercatat sebanyak 95.521 kasus. Sementara pada 2021, hanya 83.602 pelanggaran. Artinya, ada kenaikan sebesar 14 persen di 2022.

Dari jumlah pelanggaran di 2022, tercatat 30.836 pengendara disanksi tilang. Sementara 64.685 pengendara mendapat sanksi teguran. Sedangkan, jumlah kecelakaan di 2022 sebanyak 843 kejadian berbanding pada 2021 terdapat 679 kejadian. Atau, mengalami kenaikan 24 persen.

BACA JUGA : Polda Kalsel Resmi Terapkan ETLE, Pengendara Nakal Siap-siap Dikirimi Surat Tilang!

Dari total kecelakaan tersebut, 372 nyawa dinyatakan meninggal dunia. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2021 lalu. Di mana pada 2021 total korban meninggal dunia ada sebanyak 353 jiwa.

“Semoga 14 hari ke depan, kita bisa menurunkan angka kecelakaan. Yang mana, sebelumnya naik karena masa pendemi sudah melandai sehingga mobilitas naik, maka angka kecelakaan sedikit naik,” tutup perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.