Tak Ada Anggaran, Ganti Rugi Korban Tabrakan Beruntun Ditanggung Sopir Damkar Banjarmasin

0

INSIDEN tabrakan beruntun yang melibatkan satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin yang menyeruduk 5 mobil di Jalan A Yani Km 2, dekat Duta Mall atau persimpangan lampu merah Kuripan, berakhir dengan ganti rugi.

TANGGUNG jawab ganti rugi untuk para korban tabrakan beruntun ditanggung oleh sang sopir mobil damkar berpelat nopol DA 977 A pada Sabtu (4/2/2023).

Dalam tabrakan beruntun itu, ada lima unit mobil minibus yang jadi korban. Yakni, Toyota Calya B 2657 PFL, Toyota Kijang Innova DA 1392 TFC, Toyota Camry B 1262 SEB, Toyota Kijang Innova B 2621 SXB dan Toyota Kijang Innova DA 1092 IL.

Sekretaris DPKP Kota Banjarmasin, Muhlis Rida mengungkapkan dari dua unit mobil damkar yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di Jalan Pramuka, hanya satu unit yang terlibat tabrakan beruntun di ruas Jalan A Yani Km 2.

“Satu mobil damkar ini tak bisa menghindari lagi mobil di depannya, hingga terjadi tabrakan. Kami sudah membuka mediasi dengan para korban,” kata Muhlis Rida kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (6/2/2023).

BACA : Tabrakan Beruntun; Mobil Damkar DPKP Banjarmasin Seruduk 5 Mobil di Ruas Jalan A Yani Km 2

Dia memastikan masalah ini akan segera diselesaikan dengan melibatkan Satlantas Polresta Banjarmasin sebagai mediator pada Selasa (7/2/2023).

“Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebab, berdasar pengakuan sopir yang membawa unit damkar ini, kondisi mobil ini sudah tua, sehingga agak susah untuk disetiri berbelok,” tutur Muhlis.

Atas kejadian itu, Muhlis mengatakan DPKP Kota Banjarmasin akan segera memperbarui sarana dan prasarana damkar. “Sebab, DPKP Kota Banjarmasin ini menjadi contoh bagi damkar lainnya yang ada di kota ini. Tentu kami harus memberi contoh yang baik,” kata Muhlis.

BACA JUGA : Tahun 2023, Walikota Ibnu Sina Janjikan Relawan Damkar Diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, para korban tabrakan beruntun itu hanya meminta ganti rugi kepada pelaku penabrak, sehingga beban itu harus ditanggung sang sopir bersama tim mobil damkar.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Muhlis Rida saat memberi keterangan pers kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, (Foto Ferry Oktavian Hidayat).

“Setiap apel sudah kami ingatkan kalau terjadi hal-hal seperti ini akan menjadi tanggung jawab pribadi. Makanya, dari itu hati-hati dan terukur dalam tiap aktivitas. Hal ini sudah kami ingatkan tiap kali,” tegas Muhlis.

Karena tak anggara khusus dari Pemkot Banjarmasin khusus DPKP, Muhlis mengatakan sepenuhnya tanggung jawab itu berada di tangan tim yang terlibat.

“Insiden ini menjadi koreksi bagi kinerja kami. Jangan sampai kasus serupa terulang lagi di kemudian hari. Kami juga terus mendisiplinkan tim yang bertugas pada hari kecelakaan (kebakaran),” ucap Muhlis.

BACA JUGA : Utamakan Rasa Aman Dan Keselamatan, Relawan Damkar BPK/PMK Kota Banjarmasin Diberi Pelatihan Safety Driving

Menurut dia, tim yang terlibat dalam tabrakan beruntun itu juga telah disanksi fisik, berupa lari dan jongkok.

Muhlis berharap masyarakat bisa lebih memahami jika ada mobil pemadam yang akan melintas di jalan raya untuk memberi jalan karena termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa terhindari tabrakan. Ironisnya, saat mobil damkar melaju di jalan raya menuju lokasi kebakaran ternyata tak didampingi pengawalan dari personel polisi lalu lintas dari Satlantas Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA: Dari Sidak Posko Damkar hingga Latihan Safety Driving, Ini 5 Kesepakatan dengan BPK/PMK

Untuk diketahui, dikutip dalam laman LPSE Kota Banjarmasin, pada April 2022, sebenarnya dinas yang baru dibentuk terpisah dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah punya armada baru. Sebab, DPKP telah melelang pengadaan mobil fire truck 3000-4000L berpagu anggaran Rp 1,98 miliar lebih. Proyek pengadaan mobil ini dimenangkan penyedia; PT Matra Perkasa Utama dari Bekasi dengan harga Rp 1,42 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.