5.1 C
New York
Jumat, November 14, 2025

Buy now

Aniaya Istri Siri, Warga Tanta Hulu Harus Mendekam Di Penjara

JAJARAN Satreskrim Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial A warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (2/2/2023).

PRIA yang berinisial A ini dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berinisial SL (46 tahun) yang diduga adalah istri siri.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres setempat Iptu Sutargo mengatakan, korban penganiayaan ini merupakan warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

BACA: Benturkan Kepala Istri sampai Luka, Tersangka KDRT di Tabalong Dijebloskan ke Penjara

“Pelaku diamankan petugas yang dipimpin Kasat reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama saat berada disebuah rumah di Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta Tabalong,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Kejadian penganiayaan ini sendiri ungkap Sutargo terjadi di rumah pelaku pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.

“Pada saat itu korban ingin meminjam HP pelaku, namun oleh pelaku tidak diizinkan. Korban tetap bersikeras ingin mengambil HP pelaku yang ada di kantong celana dengan cara memeluknya dari belakang,” bebernya.

Saat korban memeluk dari belakang, pelaku langsung mendorongnya hingga terjatuh dan korban langsung ditindih. Kemudian dengan gelap mata pelaku langsung menonjok korban dengan tangan kanannya sebanyak 5 kali

“Korban dipukul di bagian kelopak mata sebelah kanan sebanyak 3 kaki dan di sekitaran mulut 2 kali,” ucapnya.

Pelaku juga menarik rambut korban, dan korban meronta sambil berteriak minta tolong hingga berhasil melepaskan diri dan korban langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.

BACA JUGA: Diduga Melakukan KDRT, Warga Desa Sungai Dua Diamankan

Atas kejadian tersebut, keesokan harinya korban langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tabalong.

“Korban melapor ke Polisi atas penganiayaan yang dialaminya hingga mengakibatkan pelapor lebam di mata kanan dan tidak bisa melihat dengan jelas,” ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku ungkap Sutargo mengakui penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkas Sutargo.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles