Tanah Dipatok dengan Galam dan kawat Berduri, Warga Loktabat Utara Ngadu ke Kantor Kelurahan

0

WARGA Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru digegerkan adanya dugaan pematokan tanah tanpa izin menggunakan kayu galam dan kawat berduri, serta plang spanduk warna merah bertuliskan Tanah Hal Milik Alm. Hadji Mugni Bin Hadji Muhammad Seman dengan SHM Nomor 52 Tahun 1972 di Jalan Karang Anyar 1 RT. 20, Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (30/1/2023) kemarin.

DUGAAN pematokan tanah tanpa izin tersebut turut dibenarkan Lurah Loktabat Utara, Fuad Rahman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Yunus Ariyandi. Ia mengungkapkan, pematokan tanah tanpa izin tersebut karena adanya sengketa tanah.

“Benar ada dugaan sengketa tanah di RT. 20, dan Selasa (31/1/2023) kemarin beberapa warga yang tanahnya terkena imbas datang ke kelurahan untuk konsultasi,” ujar Yunus kepada jejakrekam.com, Rabu (1/2/2023).

BACA : DPRD Balangan Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Warga Dan PT Balangan Coal

Hasil dari pertemuan dengan pihak warga tersebut, Yunus menyampaikan bahwa pihak kelurahan meminta warga untuk tidak terprovokasi dan tak sembarangan memberikan sertifikat atau alas dasar yang dimiliki.

“Kami juga mengarahkan agar warga berembuk untuk menunjuk kuasa hukum mereka karena hal ini sudah berkaitan dengan hukum,” jelasnya.

Perihal alas hak, ujar Yunus warga yang terkena imbas tersebut punya alas hukum yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

BACA JUGA : Tolak Pembayaran PBB Ali Akbar, Kepala BPKPAD Banjarmasin Sebut Posisi Lahan Masih Sengketa!

“Ada yang memiliki surat keterangan tanah (SKT), sporadik, dan juga ada yang masih berproses menjadi sertifikat,” ucapnya saat ditemui langsung.

Masih kata Yunus, penggugat alias pemasang patok mengklaim tanahnya seluas 12.120 m². Sehingga ada beberapa rumah warga yang masuk di dalam lahan yang diklaim tersebut.

“Dalam surat somasi tersebut ditujukan kepada 7 orang. Surat somasi tersebut sudah diberikan penggugat sebanyak 2 kali. Terkait legalitas pematokan yang dilakukan oleh pihak penggugat, itukan belum ada keputusan pengadilan, harusnya setelah ada keputusan baru bisa diambil tindakan tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheila Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.