Terkait Pengajuan Raperda RTRW Provinsi, Pemprov dan DPRD Kalsel Gelar Pertemuan

0

MENINDAKLAJUTI Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 21 dan Permendagri 13/2016, terkait mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel, menggelar pertemuan tahap awal untuk membahas RTRW Provinsi Kalsel.

RAPAT dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan Ketua Komisi III, H Hasanuddin Murad, serta anggota dewan lainya, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nuril Fajar Desira, beserta kepala dinas dan jajarannya, diantaranya PUPR, Dishut, LH, Kelautan dan lainya.

Usai di buka pimpinan rapat, Kepala Bidang (Kabid) RTRW Dinas PUPR Provinsi Kalsel, MN Sjamsi, menyebutkan, mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sesuai PP No 21 Tahun 21 dan Permendagri 13/2016.

BACA : Sandang Status Ibukota Kalsel Dan Penyangga IKN, Raperda RTRW Banjarbaru Disesuaikan

Pertama, gubernur akan mengajukan Raperda RTRW kepada DPRD, dilengkapi dengan KLHS oleh menteri yang membidangi lingkungan hidup, serta rekomendasi peta dasar dari badan yang membidangi informasi geospasial. Kemudian, pembahasan di DPRD untuk menyepakai substansi dalam raperda maksimal 10 hari.

“Adapun pembahasan lintas sektor oleh menteri yang menyelenggarakan urusan penataan ruang dengan melibatkan K/L pemprov, DPRD Kabupaten/Kota, pemkot, pemkab dan seluruh pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk mengintegrasikan program kegiatan sektor. Kegiatan bersifat startegis nasional. Batas daerah dan garis pantai serta kawasan hutan,” jelas Sjamsi dalam rapat yang melibatkan lintas sektor di DPRD Kalsel.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannor, menyampaikan masukannya, terkait hutan lindung, hutan produksi yang harus dipastikan keberadaannya.

BACA JUGA :  Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

Sedangkan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, usai rapat menjelaskan, rapat ini membahas RTRW yang akan di-Perdakan.

Tujuanya untuk mempertegas dan memastikan batasan kabupaten/ kota dan provinsi. Begitu pula terkait hutan seperti hutan lindung, hutan produksi, cagar budaya dan lainya, sehingga mempermudah pengawasannya dan sangat berdampak positif ke depannya.

“Nanti gubernur akan mengajukan rancangan perda ini yang kemudian usai pamandangan umum fraksi-fraksi dan disetujui, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodoknya,” jelas Supian.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.