Postingan di Medsos dengan Nada Sayembara Berhadiah, Berujung Laporan Polisi

0

MERASA nama baiknya dicemarkan, Sylvie Fachriah Andini, warga Sidoarjo (Jawa Timur) melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) berinisial EM, warga Banjarmasin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (31/1/2023).

SYLVIE melapor ke polisi setelah melihat postingan instagram bertuliskan “Guys…mohon informasi siapa yang melihat wanita ini namanya Silvi alias Sisil, saya minta informasinya yaa, dia sdh menipu sy dan sekarang keberadaannya ada di BJM, siapapun yang melihat ataupun ketemu bisa hubungi sya via DM & akan sya kasih imbalan kalau kalian bisa menemukan sy dg dia, terima kasih,” pada Sabtu (28/1/2023), di situ juga terpampang foto Syilvie.

Syilvie menerangkan dirinya tidaklah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh terlapor. Awalnya dirinya membantu suami terlapor yang ingin berbisnis dengan mengenalkan kepada salah seorang rekanan pada 2019 lalu.

BACA : Media Sosial Pengaruhi Kunjungan Bule Luar Negeri di Kalsel

Saat itu, dirinya dilibatkan, namun berjalan waktu suami terlapor melakukan transaksi keuangan tanpa melibatkannya. Ketika itu, Sylvie tidak mempermasalahkan, belakangan bisnis tersebut gagal, malahan ia diminta bertanggungjawab, bahkan dituduh sebagai penipu.

“Padahal saya tidak menikmati sepeser pun hasilnya, karena saya memang tidak ada dilibatkan, tandatangan kontrak dan sebagainya juga tidak ada, tiba-tiba saya dituduh menipu, tentu saya keberatan,” kata Slyvie kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Media Sosial Pengaruhi Pola Tingkah Laku Masyarakat

Sementara itu, Tomy Landanu dari Advokat Tree of Justice Banjarmasin menyampaikan, postingan terlapor sendiri berbau sayembara. Di mana, sang pengunggah menjanjikan imbalan bagi mereka yang bisa menemukan Slyvie.

“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan postingan terlapor ini, karena disebutkan klien kami melakukan penipuan dalam postingan tersebut,” ucap Tomy Landanu, usai melapor ke SPKT.

BACA JUGA : Ada 3 Perkara Asusila Telah Diputus, Vonis Hukuman Kebiri Sudah Lama Diterapkan di Banjarmasin

Dikatakannya, akibat postingan tersebut membuat kliennya merasa terintimidasi. “Apalagi melihat followersnya sudah berjumlah sekitar 5.800, tentu sangat mengintimidasi, pihak keluarga merasa dirugikan kemudian anak-anaknya juga tertekan,” imbuh pengacara ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.