Perda Ramadhan Dicabut? Harus Tahu Dulu Historisnya

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin berencana merevisi atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan?.

RAPERDA diajukan pada rapat paripurna bersama dewan beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan dan fraksi memunculkan pertanyaan. Pasalnya, Raperda ini, Pasal 33 dalam Perda No. 13/2003 mengenai Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan dicabut. Dan, akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) terkait larangan, sanksi, dan juga pengecualiannya.

BACA JUGA: Sudah 17 Tahun, Perda Ramadhan Segera Direvisi, Ketua Bapemperda DPRD Hanya Manggut-Manggut

Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi, mengungkapkan, hal tersebut, langkah yang terburu-buru dari Pemkot Banjarmasin untuk mencabut, “Yang pertama harus diusut itu harusnya rumah makannya, bukan Perda nya,” ungkapnya

Ia berharap, Pemkot Banjarmasin harus tahu terlebih dahulu, nilai historis dari terbentuknya Perda ini.

“Jadi, Perda ini adalah untuk mengatur tindak sweeping atau main hakim sendiri dari warga yang berpuasa di Bulan Ramadhan kepada warung yang buka disiang hari,” tandasnya.

Setelah adanya Perda ini, sambungnya, menjadi payung hukum untuk para pengusaha, sebab ranah penertiban diambil alih oleh Pemkot Banjarmasin mulai saat diberlakukannya Perda itu.

“Pemerintah harus tahu dulu historisnya, kajiannya dan aspek lainnya,” pintanya.

BACA JUGA: Dinilai Langgar HAM, Berumur 15 Tahun, Perda Ramadhan Banjarmasin Jadi Objek Penelitian Hukum

Apakah setelah pencabutan Perda ini disetujui, lalu akan dapat mengatur sepenuhnya dan tidak menimbulkan gelombang protes lain yang lebih besar?.

“Jangan sampai jika ada masalah yang lebih besar semuanya tiarap. Jadi untuk yang mengajukan ini, apakah sudah dikaji dengan benar,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.