Jadi Piring Nasi Warga, Ribuan Pekerja Minta Aktivitas Galian C di Banjarbaru Diperbolehkan  

0

SEBANYAK 1500 warga Banjarbaru kirimkan surat permohonan ijin melakukan pertambangan galian C kepada DPRD Banjarbaru pada (17/1/2023) lalu.

BANYAKNYA surat permohonan ijin tersebut terjadi setelah pihak berwenang menutup tambang pasir di Cempaka yang dianggap ilegal.

Pasalnya aktivitas pertambangan di Kecamatan Cempaka tidak diperbolehkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel dan Kota Banjarbaru.

BACA : Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Cempaka Ditutup Polres Banjarbaru

Namun, kebijakan ini menjadi masalah baru, sebab ada aktivitas pertambangan rakyat yang sudah dilakukan turun temurun di sana jauh sebelum RTRW tersebut dibuat.

Masalah ini sendiri mencuat, setelah pihak berwenang menutup tambang pasir di Cempaka karena dianggap ilegal, menyusul kehebohan ditemukannya penambangan ilegal batu bara di sekitar kawasan Cempaka pula. Dari tiga titik lokasi penambangan pasir, tercatat ada 400 orang yang kehilangan pekerjaan.

“Surat permohonan izin untuk melakukan pertambangan rakyat,” kata Nurkhalis Anshari anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (18/1/2023).

Surat tersebut ditandatangani camat, lurah, dan polsek setempat dan diterima Pimpinan DPRD Banjarbaru, Taufik Rachman.

BACA JUGA : Ada Temuan Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Perintahkan Kapolres Banjarbaru Segera Bertindak

“Kami juga baru tahu, kalau ada 1.500 warga lokal yang menjadi pekerja di sana, apalagi ini warga Banjarbaru juga,” sebutnya.

Mencari jalan keluar, pihaknya membawa masalah ini ke DPRD Provinsi Kalsel. Mengingat soal perizinan tambang ada di tingkat provinsi.  “Karena ini sudah menjadi piring nasi warga di sana (Cempaka, red),” paparnya.

Namun bukan berarti, kebolehan izin pada pertambangan rakyat nanti menjadi celah yang dimanfaatkan pengusaha demi meraup untung di sana.

Nurkhalis mengatakan, ada perbedaan aktivitas pertambangan dulu dan sekarang di wilayah Cempaka. Dulu tradisi masyarakat di sana adalah menambang intan dan sekarang adalah tambang pasir.

“Ini yang menjadi fenomena, dulu tambang pasir hanya sampingan, tapi sekarang jadi prioritas. Jadi terbalik,” jelasnya.

BACA LAGI : Diduga Tak Memiliki Izin, DPRD Banjarbaru Sambangi 4 Lokasi Tambang Batubara dan Galian C

Sementara pertambangan pasir dan tanah urug adalah jenis tambang galian C. Artinya, aktivitas tersebut dipastikan ilegal merujuk RTRW provinsi dan Banjarbaru.

“Karena ada dampak lingkungan yang harus kita perhatikan, seperti banjir. Apalagi tanah urug,” alasannya.

Ditanya hasil rapat saat Komisi III DPRD Banjarbaru mendatangi Rumah Banjar di Banjarmasin bersama Dinas PUPR Banjarbaru dan Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru yang disambut Komisi III DPRD Provinsi Kalsel dan Dinas ESDM Kalsel, ujar Khalis pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dinas PUPR maupun Bappeda Provinsi. Sebab secara hierarki, Perda RTRW Banjarbaru mengacu pada Perda RTRW Provinsi.

“Secara regulasi, kalau di provinsi saja tidak diperbolehkan, apalagi di kota,” katanya. Solusi pun sedang dicari bersama. Misalnya adanya pengecualian oleh provinsi dengan memberi batas wilayah khusus untuk pertambangan intan. “Itu mungkin perbolehkan, dan dapat menjadi solusi untuk masyarakat di sana,” katanya.

Pengecualian ini bukan tak dimungkinkan. Sebab PT Galuh Cempaka yang sudah memiliki kontrak karya sampai tahun 2034 adalah bukti pengecualian itu.

“Nah, ini ada lagi pertambangan tradisional rakyat yang turun-temurun dilakukan,” sebutnya.

Di lain sisi, mengingat aktivitas ini sudah berlangsung lama, menurutnya bisa jadi memantik wisatawan. “Wisata ingin melihat bagaimana mendulang intan itu, ini bisa jadi daya tarik,” katanya.

Pihaknya berharap saran itu dapat diakomodir oleh provinsi. Khalis katakan, jangan sampai karena terkunci regulasi, lantas masyarakat main sembunyi-sembunyi melakukan aktivitas pertambangan. “Karena ini terkait piring nasi mereka. Jadi semoga ada win-win solution,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.