Duga Lahannya Diserobot, Warga Banjarmasin Gugat Perdata PT Intan Banjar ke PN Martapura

0

MERASA lahan warisan orangtuanya di Jalan Gubernur Syarkawi Km 7, Gambut, Kabupaten  Banjar diduga diserobot oleh PT Air Minum Intan Banjar, seorang warga Banjarmasin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

LEONARDO Agustinus Sinaga (50 tahun), warga Jalan S Parman, Gang Nusa Indah Nomor 14 RT 03, Banjarmasin telah resmi mendaftarkan gugatan melawan hukum ke PN Martapura.

Perkara itu pun telah diregiter bernomor 2/Pdt.G/2023/PN Mtp, yang didaftarkan Leo-begitu warga ini disapa pada Kamis (5/1/2023) lalu, bahkan gugatannya sudah memasuki tahapan mediasi (perdamaian), namun tak membuahkan hasil. Ini karena, pihak tergugat PT AM Intan Banjar absen saat dipanggil secara patut oleh PN Martapura. Menariknya, dalam gugatan itu, sebagai turut tergugat adalah Lurah Gambut dan Camat Gambut.

Menurut Leo Sinaga, gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas dugaan penyerobotan lahan milik ayahnya; almarhum Wilson Sinaga itu, persis berada di belakang Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Gubernur Syarkawi milik PT AM Intan Banjar.

BACA : Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel Bakal Lidik 1 Laporan Kasus Tanah di Kabupaten Banjar

“Bahkan, lahan milik almarhum ayah saya itu jadi tempat pembuangan limbah. Terbukti, dari sekeliling lahan di kawasan IPAM Gubernur Syarkawi merupakan rawa paya, tapi anehnya justru mengeras karena adanya tumpukan bekas lumpur diduga limbah pengolahan air bersih,” tutur Leo Sinaga kepada jejakrekam.com, Minggu (29/1/2023).

Mirisnya, Leo Sinaga sudah berupaya untuk menempuh jalur mediasi, namun berujung buntu. Ini setelah, pihak PT AM Intan Banjar justru mengklaim sebagian lahannya adalah milik perusahaan pelat merah milik Pemkab Banjar-Pemprov Kalsel itu.

BACA JUGA : Korban Rugi Rp 2,4 Miliar, Polda Kalsel Bongkar Kasus ‘Mafia Tanah’ di Kabupaten Banjar

“Saya minta tunjukkan bukti, ternyata pihak PT AM Intan Banjar tak bisa membuktikannya. Masalah dugaan penyerobotan lahan ini sudah saya laporkan ke Kejari Banjar, tapi entah kenapa tidak ada tindaklanjutnya, bahkan masih ngadat di dumas (pengaduan masyarakat). Masalah ini sudah saya tuntut sejak tahun 2006,” tutur Leo Sinaga.

Sebagai bukti otentik atas alas dasar lahan seluas 160 x120  meter di Jalan Gubernur Syarkawi di belakang IPAM PT AM Intan Banjar, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 Tahun 1982 yang didapat sejak adanya program nasional agraria (prona) pertama.

BACA JUGA : 9 Tahun Tanah Dirampas Mafia, Lanny Mengadu ke PN Banjarmasin dan Satgas Kejati Kalsel

“Ironisnya, justru dugaan penyerobotan tanah itu hanya bermodal surat keterangan tanah yang diduga dipalsukan. Sebab, sebagai ahli waris, saya tak pernah meneken soal batas lahan jika memang benar itu milik PT AM Intan Banjar. Saya juga bingung kenapa BPN Banjar, apa dasarnya bisa menerbitkan surat keterangan tanah atas lahan diduga dicaplok seluas 1.000 meter persegi. Anehnya lagi, BPN juga menerbitkan SHM dengan Nomor 1220 atas nama orang lain,” tutur Leo Sinaga.

Warga Banjarmasin, Leonardo Agustinus Sinaga, memperlihatkan SHM dan surat otentik kepemilikan lahannya saat mengadu ke jejakrekam.com. (Foto Asyikin)

BACA JUGA : Temui Direksi PTAM Intan Banjar, Ombudsman Kalsel Minta Segera Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Tak hanya menggugat perdata ke PN Martapura, Leo Sinaga mengatakan dirinya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau mafia tanah ke Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarmasin.

“Sebab, sangat jelas ada kejanggalan terlihat dari begitu mudahnya BPN Kabupaten Banjar mengeluarkan sertifikat di atas lahan yang sama atas nama orang lain, padahal itu milik kami,” tegas Leo Sinaga.

BACA JUGA : RUPS Luar Biasa Putuskan Tarif Beban Tetap PT AM Intan Banjar Dibatalkan

Untuk diketahui, dalam perkara gugatan perdata ke PN Martapura, Leo Sinaga  sebagai penggugat meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar pihak tergugat (PT AM Intan Banjar) tidak menggunakan Surat Keterangan Tanah No. 382/593.2/KG-XII/2006 dan Surat Keterangan Tanah No. 383/593.2/KG-XII/2006, sebagai dasar untuk menggunakan dan menguasai bidang tanah yang mana di atasnya telah berdiri bangunan IPAM Syarkawi, karena tidak memiliki kekuatan hukum.

Leo Sinaga juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar untuk kerugian materiil dan kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar, akibat batalnya kerjasama penggugat dengan investornya.

BACA JUGA : Kenaikan Tarif Air Bebani Masyarakat, Pengacara KLF Siapkan Gugatan Class Action Ke PT AM Intan Banjar

Hingga, Leo Sinaga sebagai penggugat meminta agar seluruh izin operasional pendukung PT AM Intan Banjar, termasuk izin lokasi dan izin lingkungan itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Bahkan, Leo Sinaga juga meminta agar PN Martapura mengenakan uang paksa (dwangsom) kepada PT Intan Banjar sebesar Rp 1 juta per hari, jika tidak melaksanakan atau memenuhi isi putusan perkara perdata itu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.