Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa

0

GUNA meningkatkan pemberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, Anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di RM. Sei Jing Handil Bakti. Selasa (24/1/2023).

DIHADAPAN 21 kepada desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua Kecamatan Mandastana dan Jejangkit, Hasanuddin Murad menerangkan tujuannya agar mereka memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat dan desa.

Disamping ada undang-undang tentang desa. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pemprov Kalsel juga lebih merincikannya dan mengimplementasikan dalam program daerah. Dalam rangka untuk lebih upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui perdayaan masyarakatnya dan perdayaan desanya.

BACA : Bersama KNPI, Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Bagaimana pengelolaan desa itu bisa secara optimal dilakukan kepala desa dan perangkat desa, dalam upaya mereka lebih meningkatkan partisipasi mereka dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Disamping itu juga, lanjut mantan Bupati Batola dua periode ini perda tersebut juga  sebagai upaya untuk bagimana masyakatnya lebih bisa diberdayakan. Lebih lagi supaya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang lebih baik, karena tanpa ada partisipasi masyarakat berapapun besarnya dana desa yang diglontorkan pemerintah pusat, maka tidak akan mungkin secara maksimal bisa didapatkan manfaat dan hasilnya.

Sementara itu, Dahlan, mantan Kepala Dinas PMD Batola selaku narasumber d mengapresiasi DPRD Kalsel yang menggelar kegiatan sosialilasi ini, karena menurut dia perda ini memang sangat dibutuhkan oleh seluruh desa-desa di Kalsel.

“Bagaimana memperdayakan masyarakat, karena memang sebelum UU dan Perda ini keluar, desa – desa di Kalimantan khususnya memang tidak optimal, baik dalam rangka pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan. Sehingga, perda ini memang dibutuhkan semua desa di Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.