Merasa Tidak Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Mardani Minta Bebas Dari Segala Tuntutan

0

AGENDA sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dibacakan tim penasehat hukum Mardani H Maming, di ruang sidang Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1/2023).

“MENYATAKAN terdakwa Mardani H Maming tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau dakwaan kedua,” ucap Penasehat Hukum Abdul Qodir saat  membacakan pledoi.

Kemudian, membebaskan terdakwa Mardani H Maming dari dakwaan pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Mardani H Maming dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (ontslag van alle rechtsvervolging) dakwaan pertama.

BACA : Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Mardani H Maming  10 Tahun 6 Bulan Penjara

Membebaskan dan mengeluarkan terdakaw Mardani H Maming dari rumah tahanan, segera setelah putusan ini dibacakan. “Merehabilitasi nama baik terdakwa

Mardani H Maming serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula serta membebankan biaya perkara pada Negara,” pintanya.

Usai dibacakan tim Penasehat hukum, nota pembelaan pribadi  juga  dibacakan terdakwa Mardani H Maming melalui virtual, dikatakannya sejak 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini, ia telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur), selama 182 Hari atau setengah tahun lamanya.

BACA JUGA : Soal Bisnis Pelsus Batubara, Silang Kesaksian Antara 2 Sahabat; Bos BKW H Tajeri Dan Mardani H Maming

“Kebebasan saya dirampas dan dijadikan terdakwa dengan dalih suatu tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan, yang dari sejak semula hingga detik ini, tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya tersebut,” tuturnya.

Mendengar pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa Mardani H Maming, JPU KPK langsung memberikan jawaban atas pembelaan (replik), dimana JPU KPK berkesimpulan bahwa tuntutan telah merangkum fakta-fakta, sehingga tetap pada tuntutan yang ada.

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, kembali menunda persidangan pada Jumat 10 Pebruari 2023 dengan agenda pembacaan putusan.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.