Bawa Sajam Saat Pesta Miras, 2 Pemuda Diamankan Petugas Polsek Banjarbaru Utara

0

PERSONEL Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua pemuda membawa sajam alias senjata tajam saat pesta miras di siring gang Keluarga, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

KEDUA tersangka masing-masing berinisial ME (22) dan AR (20) Warga Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.

“ME dan AR kedapatan menyimpan pisau di pinggang sebelah kiri. Mereka diamankan saat pesta miras,” ucap Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Andreas, Selasa (17/1/2023) sore.

BACA : Ribuan Botol Miras Ditemukan Satpol PP Banjarbaru Selama 2022, Para Pelaku Didenda Hingga Dihukum Kurungan Badan

Dilanjutkan Aipda Andreas, penangkapan kedua pemilik sajam ini menindaklanjuti laporan warga adanya tindak pidana pengeroyokan di Gang Keluarga.  “ME merupakan residivis sajam dan aniaya,” ujarnya.

Keduanya beserta barang bukti berupa dua buah sajam jenis pisau dengan panjang 20 cm diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara.

BACA JUGA : Sidak Ruko di Panglima Batur, Walikota Banjarbaru Temukan Ratusan Botol Miras

Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, ME dan AR terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.