Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Cempaka Ditutup Polres Banjarbaru
MARAKNYA pemberitaan terkait dengan adanya penambangan illegal yang berada di Kawasan Cempaka Banjarbaru langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisan.
KAPOLRES Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammadmenjelaskan untuk tambang batubara yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cempaka sejak September 2022 sudah tak ada lagi di lokasi tersebut.
“Untuk kegiatan tambang menambang sudah tidak ada lagi. Hanya saja menyisakan sisa-sisa pertambangan dan batubara yang ditinggalkan pemiliknya,” ucap Iptu Zuhri.
BACA : Ada Temuan Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Perintahkan Kapolres Banjarbaru Segera Bertindak
Namun demikian Iptu Zuhri mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 3 lokasi pertambangan pasir yang ada di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Adapun masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilannya melalui kegiatan tersebut sekitar 400 orang.
“Sarana yang dipergunakan yaitu peralatan tradisional seperti mesin pemompa, cangkul dan juga sekop, usia rata-rata pekerja sendiri adalah dari umur 35 sampai dengan 60 tahun, dengan upah yang diterima adalah sebesar Rp 25 ribu per orang setelah memuat satu truk pasir,” jelasnya.
BACA JUGA : Diduga Tak Memiliki Izin, DPRD Banjarbaru Sambangi 4 Lokasi Tambang Batubara dan Galian C
Perihal perizinan, sampai dengan saat ini, Iptu Zuhri mengungkapkan belum terdapat izin dari pemerintah daerah setempat yakni DPRD mengenai pertambangan pasir di Cempaka. Atas dasar itulah, lanjut dia tambang pasir atau galian C ditutup Polres Banjarbaru.
“Karena masih belum terdapat izin atau ilegal, maka terhadap tambang pasir atau galian C kami lakukan penutupan. Sekali lagi saya tekankan kepada masyarakat atau perusahaan agar mengajukan permohonan izin sebelum melakukan aktivitas pertambangan apapun,” pungkasnya.(jejakrekam)