Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anak di Yayasan Munazama Kafalah Ditahan di Polres Banjarbaru

0

PENGELOLA Yayasan Munazama Kafalah Al-Yatim Banjarbaru  ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru sebagai tersangka atas tindakan dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim.

HAL ini disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad, Sabtu (14/01/2023).

“Tersangka SJ, sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru,” ujarnya kepada jejakrekam.com.

BACA : Sulit Diajak Bicara Hingga Berbadan Kurus, Kondisi Anak Korban Penganiayaan Di Yayasan Munazama Kafalah Memprihatinkan

Untuk motifnya, Iptu Zuhri menerangkan tersangka SJ diketahui melakukan pembinaan dengan cara yang berlebihan, sehingga mengarah pada tindak penganiayaan terhadap 6 anak panti asuhnya.

“Pembinaan yang dilakukan tersangka berlebihan, sehingga mengarah kepada kekerasan, dan tindakan ini dilakukan tersangka berulang ulang dan hampir setiap hari,” bebernya.

Dari visum yang sudah dilakukan, Iptu Zuhri bilang hasilnya benar mengarah pada tindakan penganiayaan terhadap 6 anak yayasan  tersebut.

BACA JUGA :  Aniaya 6 Anak Yatim, Pengelola Yayasan Munazzama Kafallah Berurusan Dengan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Yayasan yang berlokasi di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos  dipasang garis polisi akibat adanya laporan dari masyarakat terkait penganiayaan terhadap 6 anak yatim.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru, Sri Lailana mengatakan, saat ini para korban telah dipindahkan ke panti asuhan lain, guna mendapatkan tempat aman dan perlindungan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.