PENETAPAN dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di daerah Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, dinilai terkesan dipaksakan.
HAL tersebut diutarakan oleh M Teguh Saddam Iriansyah selaku tim kuasa hukum tersangka YM kepada awak media. “Klien kami dalam kasus ini berinisial YM, ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai kontraktor proyek tersebut,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Sementara ada tersangka lain berinisial MA, selaku konsultan pengawasan proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut.
Selain itu juga Saddam mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mestinya teliti saat menetapkan para tersangka. Dia juga mempertanyakan kenapa hanya menyeret kontraktor dan konsultan pengawas, sementara pengguna anggaran sama sekali tak tersentuh.
BACA: Syaifullah Tamliha Serahkan Bantuan 1.349 Rehab Rumah dan Irigasi di Kabupaten Banjar
“Saya menilai landasan yang diambil oleh pihak Kejari Banjar menetapkan tersangka juga keliru,” sebutnya.
Meski dianggap merugikan negara senilai Rp 753.364.733, namun sudah ada upaya pengembalian uang negara tersebut ke pihak inspektorat setempat. “Uang sebesar Rp 400 juta lebih, kabarnya sudah dikembalikan ke negara lewat inspektorat setempat,” tegas Saddam.
Sebelumnya, Kejari Banjar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12/22) lalu.
Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan mengungkapkan, tersangka berinisial MA dan YM. Selaku penyedia jasa dan konsultan pengawasan proyek yang bernilai Rp 828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri. Sedangkan YM sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek tersebut.
BACA JUGA: Bagi Air Waduk Riam Kanan, Komisi Irigasi Kabupaten Banjar Dibentuk
Sementara itu, Kasi Pidsus Indra Jaya menjelaskan, tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan, sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin,” terangnya.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 753.364.733,” sambungnya.
Pasal utama dijerat kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” pungkasnya.(jejakrekam)