Dua Pembakal Digadang Jadi PAW DPRD Banjar, Mantan Ketua KPU Kalsel: Itu Namanya Mempermainkan Demokrasi

0

DUA kursi di DPRD Kabupaten Banjar jadi lowong, setelah ditinggalkan Mardani (Fraksi Partai NasDem) dan Hj Diah Miyatri Daniar (Fraksi PDI Perjuangan), berpulang.

SEMENTARA, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menjadi domain parpol masing-masing di DPRD Banjar bagi kedua almarhum tersebut. Dari informasi yang berkembang, urutan di bawah kedua almarhum tersebut saat ini sudah menjadi pembakal atau kepala desa.

Di bawah almarhum Mardani dari Fraksi Partai NasDem yakni Isur yang saat ini menjabat sebagai Pembakal Desa Sungai Batang. Sedangkan di bawah Hj Diah Miyatri Fraksi PDIP yakni Hairi yang saat ini menjabat Pembakal Desa Pekauman.

BACA: Padi Diserang Hama Tungro, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Minta Izin Bakar Lahan

Terkait hal tersebut, mantan Ketua KPU Kalsel Samanhudin Muharam mengatakan, jika pembakal yang sebagai pengganti antar waktunya, berarti tidak memenuhi syarat,” ujarnya dengan Jejakrerekam.com.

“Sewaktu dia mencalonkan diri sebagai pembakal tentu mereka harus mengundurkan diri. Kalau mereka sebagai PAW tentu ini nanya mempermainkan demokrasi dan tidak etis,” ujarnya.

“Kalau saya sebagai KPU itu saya tolak, walaupun kartu anggotanya tidak dicabut sebagai anggota partai, berarti waktu dia mencalonkan jadi pembakal tidak konsisten,” tegasnya.

BACA JUGA: 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal

“Dalam aturan sudah jelas. Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembakal, otomatis status dia sebagai anggota partai sudah gugur,” terangnya.

Samanhudin menerangkan aturan yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Disebutkan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.