Rugikan Korban Rp 70 Juta Lebih, Lagi Bandar Arisan Online Bodong Ame Dituntut 2 Tahun Penjara

0

TERDAKWA bandar arisan online bodong, Rizky Amelia alias Ame dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Viktor Ridho Kumboro di PN Banjarmasin, Kamis (5/1/2023).

JAKSA dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini menilai terdakwa Ame terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta berita bohong jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Jaksa Viktor membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah. Sementara, ‘ratu arisan online’ Ame mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA : Menyesali Perbuatannya, Terdakwa Kasus Bandar Arisan Online Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Menurut Viktor, akibat perbuataan terdakwa telah merugikan sedikitnya tiga korban mencapai Rp 70 juta lebih. Tuntutan 2 tahun penjara ditegaskan jaksa Viktor, karena selama mengikuti proses persidangan terdakwa Ame berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.

Istri anggota Polresta Banjarmasin ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaksa Viktor juga menilai hal yang meringankan karena terdakwa punya tanggungan keluarga, karena memiliki anak kecil.

BACA JUGA : Dinilai Bantu Bandar Arisan Ame, Terdakwa Mahesa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Usai membacakan surat tuntutan, Hakim Ketua Yusriansyah memberi waktu kepada terdakwa Ame dan penasihat hukumnya; Budi Setiawan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (19/1/2023) atau dua pekan ke depan.

Kuasa hukum terdakwa Ame, Budi Setiawan menilai tuntutan hukuman 2 tahun penjara diajukan penuntut umum, terbilang cukup berat.

BACA JUGA : Dituntut 2.6 Tahun Penjara, Terdakwa Bandar Arisan Online Rizky Amelia Minta Keringanan

“Padahal, klien kami juga telah menjalani vonis dengan kasus serupa selama 1 tahun 9 bulan penjara. Kami minta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” tutur Budi Setiawan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/05/rugikan-korban-rp-70-juta-lebih-lagi-bandar-arisan-online-bodong-ame-dituntut-2-tahun-penjara/
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.