Godok Raperda, Pansus II DPRD Kalsel Dorong Tumbuh Kembang Ekonomi Kreatif

0

PANITIA Khusus (Pansus) II  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, terus melakukan pematangan materi.

BERSAMA Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta tenaga ahli, Pansus II bentukan DPRD Kalsel ini kembali menggodok dan melakukan finalisasi raperda tersebut.

Ketua Pansus II, H. Haryanto mengatakan, hingga saat ini dari aspek regulasinya tak ada kendala berarti. Sebab, ungkapnya, pihaknya sudah membuat sesuai dengan acuan-acuan dari kementrian.

BACA : Dibuka Selama 5 Hari, Even CKB 2022 Beri Ruang Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Banjarmasin

“Mudah-mudahan raperda ini rampung setelah tiga atau empat kali pertemuan lagi,” kata Haryanto disela rapat, Selasa di Banjarmasin, (3/1/2023).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun  optimis sembari memohon kerjasama dan pro aktif dari pihak-pihak yang terlibat.

Haryanto menjelaskan, Raperda ini dibentuk oleh semangat memajukan ekonomi kreatif, salah satunya ialah dalam upaya mengadvokasi para pelakunya. Karenanya, lanjut dia, penting kehadiran sebuah regulasi dalam bentuk Perda.

BACA JUGA :  Pentingnya Pelaku Ekonomi Kreatif di Banjarmasin Sadar soal Hukum Hak Cipta

“Total  ada 16 sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam raperda ini,” sebutnya.

Diantaranya lanjut dia yaituu, sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi/radio.

Dengan begitu mudah-mudahan pemerintah provinsi betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif. Karena rata-rata dari mereka adalah pelaku UMKM. Oleh karena itu, UMKM yang juga sebagai pelaku kreatif, harus mendapatkan pengharggaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menyambut positif atas dukungan DPRD Kalsel, dalam hal ini pansus II.

Dia berharap Raperda ini bisa segera rampung jadi perda dan dapat di implementasikan.  “Kita juga berharap raperda ini bisa segera rampung bisa digunakan sebagai payung hukum,” harapnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.