Ajukan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Ebet Riady Tolak Dakwaan JPU

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika di PN Banjarmasin, mendapat rekasi penolakan dakwaan oleh kuasa hukum terdakwa yang mantan anggota Polresta Banjarmasin, Selasa (3/1/2023).

TERDAKWA Ebet Riady alias Ebet, yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mahyuni Aslie menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus penyalahgunaan narkotika. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa, Ebet Riady alias Ebet, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Mahyuni kepada jejakrekam com, yang ditemui usai persidangan.

Tuduhan pertama yang disampaikan di PN Banjarmasin itu menyebut, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib dan bukan rangka pengobatan atau perawatan, seperti yang disebut dalam pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA: PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Anggota DPRD Tala yang Tersandung Kasus Narkoba

Kedua, pasal 62 UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang mengenai psikotropika Jo peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Disebutkan bahwasanya terdakwa memiliki, menyimpan dan atau membawa pil XTC warna kuning tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka perawatan.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim kuasa hukum Ebet Riady alias Ebet langsung menyatakan penolakan terhadap dakwaan yang telah dibacakan seusai sidang.

Menurut keterangan yang diperoleh Muhammad Mahyuni Aslie dari tim kuasa hukum, penerapan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak tepat didakwakan atas kliennya.

“Kami keberatan. Pertama dan kedua (soal) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 (narkoba). Bukti (narkoba) yang akan dihadirkan dalam sidang bukan milik klien kami,” tegasnya.

“Terdakwa Ebet Riady bisa dikategorikan sebagai pengguna berdasarkan tes urine, secara logika fakta hukumnya memang demikian seperti itu,” sambungnya.

BACA JUGA: Diadili di PN Banjarmasin, 4 Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis

“Ketiga, Pasal 62 UU RI nomor 5 Tahun 1997 Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Menurut dari pengakuan klien kami, dia tidak pernah lagi menggunakan benda haram tersebut seperti didakwakan oleh JPU. Pada pembacaan Klarifikasi Perkara Narkotika nomor 1020/Pid.Sus/2022/PN Bjm, menurutnya klien kami didakwakan dengan pasal 62 UU RI No.5 Tahun1997,” beber Muhammad Mahyuni Aslie.

“Kami selaku kuasa hukum Ebet Riady terang terus pastinya akan melakukan langkah eksepsi dari dakwaan yang didakwakan terhadap klien kami, karena pada pembacaan dakwaan tidak termaktubkan kronologis sebelum dan sesudah dari suatu pengembangan kasus,” ucapnya.

“Dan juga petugas penegak hukum dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Kami akan mempedengarkan kesaksian beberapa saksi yang akan dihadirkan pada Selasa depan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.