DUA kursi lowong dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Banjar, belum juga terisi. Ini setelah, dua wakil rakyat edisi Pemilu 2019 itu tutup usia dalam waktu yang cukup berdekatan.
DUA anggota DPRD Kabupaten Banjar hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia itu adalah Mardani (Fraksi Partai NasDem) dan Hj Diah Miyatri Daniar (Fraksi PDI Perjuangan). Kini mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menjadi domain parpol masing-masing di DPRD Banjar.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengungkapkan saat ini pihaknya belum mengusulkan siapa yang menjadi PAW almarhum Mardani.
“Otomatis figur pengganti adalah yang berada di urusan daftar calon legislatif (caleg) DPRD Banjar dari dapil yang bersangkutan,” ucap Rizanie Anshari kepada awak media di Martapura, Rabu (4/1/2023).
BACA : Kejari Martapura Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar
Menurut dia, sebelum mengusulkan figur PAW maka harus diusulkan dulu ke DPW Partai NasDem Kalsel hingga ke DPP NasDem di Jakarta, termasuk Mahkamah Partai yang akan memutuskannya.
“Ini proses administrasi yang harus dijalani. Soal calon yang menggantikan adalah Kepala Desa Sungai Batang atau Pembakal Isur, memang benar, karena raihan suaranya setelah almarhum Mardani pada Pemilu 2019 lalu,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.
BACA JUGA : Ribut-Ribut Perjadin DPRD Kabupaten Banjar ke Labuan Bajo dengan Habisnya Dana Pendamping
Hanya saja, Rizanie mengatakan saat ini keluarga besar NasDem masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya almarhum Mardani, sehingga belum diagendakan pembahasan PAW di DPRD Banjar.
Setali tiga uang, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar, Fahrani mengungkapkan figur bakal calon PAW almarhumah Hj Diah Miyatri Daniar, masih digodok.
BACA JUGA : Duga Dimanipulasi, BPKP Kalsel Audit Investigatif Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar
Terlebih lagi, sosok pengganti sempat mengundurkan diri dari PDIP sebagai pengurus partai, usai maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada November 2022 lalu.
“Yang bersangkutan masih memegang KTA PDIP tercatat hingga ke DPP PDIP. Namun, karena dalam suasana berkabung, kami belum membahas soal PAW,” ucap Fahrani.
BACA JUGA : Geram Paripurna Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Segel Ruang Rapat Paripurna
Dia berharap figur pengganti di DPRD Banjar harus mendapat pertimbangan matang dan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya, kader banteng yang harus bersih dan sesuai dengan urutan peringkat pada dapil yang sama di Pemilu 2019. Menariknya, sosok pengganti itu yang potensial adalah Pembakal Desa Pekauman Dalam, Hairi.
“Saat mencalonkan sebagai calon pembakal, yang bersangkutan hanya mengundurkan sebagai pengurus partai, tapi masih memiliki KTA,” pungkasnya.(jejakrekam)