Gunakan Eksavator, Warung Jablay LIK Liang Anggang Dibongkar Petugas

0

PULUHAN bangunan liar dan warung jablay di Jalan Trikora Simpang LIK Liang Anggang, Kota Banjarbaru akhirnya dieksekusi petugas menggunakan alat berat eksavator, Senin (2/1/2023).

EKSEKUSI tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru beberapa pekan lalu.

“Hari ini kita selesaikan adalah bangunan yang belum dibongkar. Kita akan bongkar semuanya dan sisa material bangunan akan dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar Sekretaris Daerah Banjarbaru, Said Abdullah kepada awak media di lapangan.

BACA : Aliran Listrik Dan PDAM Diputus, Pemilik Warung Jablay Di LIK Liang Anggang Pasrah

Said mengatakan, pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablay tersebut ditarget rampung dalam satu hari. Tergantung dari kemampuan alat berat yang diterjunkan. “Intinya, bangunannya sudah dirobohkan dan diselesaikan hari ini,” tambah Said.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru Muriani menyampaikan alat berat atau exavator yang diterjunkan untuk mempermudah membongkar bangunan liar dan warung jablay tersebut.

“Sesuai dengan arahan pimpinan saja. Bangunannya dibersihkan terlebih dahulu. Karena ini jalur hijau yang tidak boleh ada bangunan,” katanya.

BACA JUGA : Dideadline 30 Hari, Pemilik Warung Jablay LIK Liang Anggang Diminta Membongkar Bangunannya

Adapun bangunan yang berada di jalur hijau, kata Muriani, harus mundur dari bahu jalan. Sedangkan yang diperbolehkan di jalur hijau hanya taman.

Karena itu pembersihan ini dilakukan karena bangunan yang berdiri berada di jalur hijau, sehingga harus dilakukan pembongkaran dan akan dibenahi secara bertahap. “Tali asih tidak ada, karena bangunan ini ilegal alias liar,” ungkapnya.

Puluhan bangunan semi permanen ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.(jejakrekam) 

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.