Pemilik Masih DPO, BNNK HSU Musnahkan 48 Ribu Obat Mengandung Carisoprodol

0

BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti berupa 48 ribu butir obat carisoprodol alias zenith.

PULUHAN ribu obat yang telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM bukan hanya memberi efek relaksasi otot, tapi memicu efek samping bersifat sedaktif dan euforia. Terlebih lagi, jika digunakan di atas dosis tinggi bisa menyebabkan kejang dan halunisasi dan membahayakan kesehatan.

Pemusnahan obat terlarang dengan cara dibakar berlangsung di halaman kantor BNNK HSU, Jalan Negara Dipa, Sungai Malang, Amuntai, Kamis (29/12/2022).

BACA : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, BNN HSU Musnahkan Lebih 100 Gram Sabu

Diawali Kepala BNNK HSU AKBP H Syamsuddin dilanjutkan perwakilan pihak Polres HSU, Kejaksaan Negeri HSU, Pengadilan Negeri Amuntai dan BPOM HSU, satu per satu barang bukti kejahatan narkoba itu dibakar di atas api menyala pada drum yang disediakan.

Kepala BNNK HSU AKBP H Syamsuddin mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama tahun 2021- 2022.

“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU,” kata Syamsuddin kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA : 25 Gram Sabu asal Banjarmasin Dibelender, BNN HSU Siap Bongkar Sindikat Narkoba

Perwira polisi ini menjelaskan barbuk itu merupakan pengungkapan kasus dari tahun 2021. Berdasar data, BNNK HSU telah menyita baruk dengan berat bersih 127,7 gram dari 3 laporan kasus narkotika (LKN).

“Sedangkan pada tahun 2022, ada 2 LKN jenis sabu terungkap dari dua tersangka dengan total 7,33 gram. Barang bukti ini sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu,” kata Syamsuddin.

Dia mengakui pemilik ribuan tablet obat terlarang mengandung carisoprodol masih dalam pencarian, karena telah dimasukkan BNNK HSU dalam daftar pencarian orang (DPO).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/29/pemilik-masih-dpo-bnnk-hsu-musnahkan-48-ribu-obat-mengandung-carisoprodol/
Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.