Bongkar Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi, Kapolres Tabalong Ungkap Kronologinya

0

JAJARAN Satreskrim Polres Tabalong berhasil ungkap kasus mafia pupuk yang terjadi di Bumi Sarabakawa.

KASUS ini dilakoni oleh dua warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong yang berinisial YF alias Iyus (44 tahun) dan AH alias Jainul (37 tahun).

Kapolres Tabalong AKBP Riza MUttaqin mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, tepatnya di depan Polsek Muara Uya.

“Iring-iringan mobil pick up berisikan pupuk bersubsidi terebut diamankan petugas Polsek Muara Uya, saat melintas di depan Kantor Polsek setempat,” ujarnya kepada awak media pada saat menggelar press conference yang bertempat di halaman Mapolres Tabalong pada Sabtu (24/12/2022) sore.

BACA: Pejabat Utama Polres Tabalong Dirotasi, Kasi Humas Kini Dijabat Iptu Sutargo

Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, dan PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Kapolres membeberkan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Polsek, diketahui masing-masing pick up mengangkut 40 ton pupuk bersubsidi yang ditutup dengan terpal.

“Dari pendalaman yang dilakukan petugas, juga ditemukan 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea dikediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea di kediaman YF,” bebernya.

Dari keterangan pelaku AH, pupuk bersubsidi tersebut didapatnya dengan membelinya dari tangan YF, yang kemudian dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sedangkan pelaku YF lanjutnya mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana terkait telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi, yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya. Diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2), Peraturan Presiden No 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

BACA JUGA: Waka Polres Tabalong Berganti, Pejabat Barunya Pernah Jabat Kasat Reskrim Di Polres Tabalong

Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan cara mencari keuntungan, menjual, mengangkut, menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres.

Dari tangan keduanya disita 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea, seberat 13,6 Ton, 1 buku tabungan dan 3 buah handphone.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/26/bongkar-kasus-mafia-pupuk-bersubsidi-kapolres-tabalong-ungkap-kronologinya/
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.