Ada 12 Peminat DPD RI di Kalsel, Sanksi Pengurangan Dikenakan Jika Dukungan Ganda

0

TERCATAT ada 12 pemohon untuk maju sebagai bakal calon ‘senator’ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024 yang terinput di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU RI.

DARI 12 bakal calon, empat di antaranya adalah petahana senator DPD RI periode 2019-2024 yang telah memasukkan permohonan ke SILON. Yakni, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Zakaria Bahasyim, Habib Abdurrahman Bahasyim (Habib Banua) dan Habib Hamid Abdullah.

Masa pendaftaran bakal calon DPD RI di dapil Kalsel dibuka 16-29 Desember 2022. Dilanjutkan verifikasi administrasi berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Bagi yang dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan untuk memperbaiki pada 16-22 Januari 2023.

Berikutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual pertama pada 6-26 Februari 2023. Nah, jika ditemukan kekurangan dukungan, maka bakal calon DPD RI harus menambah dua kali lipat dalam tempo; 2-11 Maret 2023.

BACA : Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD RI Alami Sejumlah Perubahan

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 untuk DPD RI mengacu ke Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

“Untuk batas minimal dukungan yang diajukan bakal calon DPD RI adalah 2.000 dukungan, dengan sebaran minimal di 7 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Hal ini masuk dalam model persyaratan F dan F1,” ucap Sarmuji kepada jejakrekam.com, Minggu (25/12/2022).

Menurut dia, dalam verifikasi administrasi atas berkas dukungan diserahkan para bakal calon DPD RI akan melibatkan KPU kabupaten dan kota di Kalsel.

BACA JUGA : Bermodal 2 Ribu Dukungan Tersebar di 7 Daerah, Calon Anggota DPD RI Bisa Berlaga di Pemilu 2024

“Tentu, verifikasi  administrasi ini meneliti berkas para pendukung calon DPD RI, apakah tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri, kepala desa (kades) dan lainnya. Karena hal itu tidak diperbolehkan dalam pengajuan dukungan,” kata mantan anggota KPU Kabupaten Tapin ini.

Mengacu ke ketentuan itu, Sarmuji mengatakan verifikasi administrasi juga untuk menelisik apakah nanti ada kemungkinan dukungan ganda.

“Bagi bakal calon DPD RI yang ditemukan dukungan ganda, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan 50 dukungan di masing-masing bakal calon,” kata Sarmuji.

BACA JUGA : Optimalisasi Peran dan Fungsi Kantor DPD RI di Daerah Sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah

Hal ini diberlakukan KPU, ditegaskan Sarmuji belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, karena tak sedikit ditemukan adanya dukungan ganda atau cloning.

“Jadi, satu dukungan yang diajukan para bakal calon tidak boleh di-copy paste. Apalagi, semua peminat bakal calon DPD RI ini sudah memasukkan atau menyetor syarat dukungan ke aplikasi SILON KPU RI,” ucap Sarmuji.

BACA JUGA : Amandemen Konstitusi Kelima, DPD RI Sambangi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

Tak hanya itu, Sarmuji mengatakan tim verifikator juga akan memastikan klarifikasi kepada pendukung bakal calon saat ditemukan dukungan ganda.

“Kami klarifikasi kepada pemberi dukungan, mendukung siapa sebagai bakal calon DPD RI. Jadi, bisa kami coret jika ditemukan ganda dan dikenakan sanksi,” pungkas Sarmuji.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/25/ada-12-peminat-dpd-ri-di-kalsel-sanksi-pengurangan-dikenakan-jika-dukungan-ganda/,calon anggota dpr kal sel pemilu 2024
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.