HASIL mediasi Bawaslu RI memutuskan Partai Ummat segera mengikuti verifikasi ulang untuk lolos menjadi parpol kontestan Pemilu 2024.
SIDANG hasil mediasi di Jakarta, Selasa (21/12/2022) malam dibacakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.
Partai besutan Amies Rais ini diberikan kesempatan kembali pada 21-30 Desember 2022 guna mengikuti erifikasi administrasi dan faktual perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten. Sebab, ada dua provinsi di Indonesia, dinyatakan KPU RI bahwa keanggotaan Partai Ummat tidak memenuhi syarat minimal. Hal ini berdasar Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
BACA : Songsong Pileg 2024, Kepengurusan Partai Ummat di Kalsel Resmi Dilantik
Rinciannya, 5 kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencakup Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Sementara di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari 11 kota/kabupaten. Yakni, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
“Kami menyambut baik hasil mediasi gugatan Partai Ummat di Bawaslu RI. Sebab, dalam putusannya, Partai Ummat diberi kesempatan untuk menjalankan verifikasi ulang,” ucap Ketua DPW Partai Ummat Kalsel, Soegeng Soesanto kepada jejakrekam.com, Jumat (23/12/2022).
BACA JUGA : Demokrasi Indonesia Dibajak Oligarki, Ketum Partai Ummat : Kita Lawan dan Basmi!
Mantan politisi PAN ini mengakui lega, karena sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
“Sebab, syarat untuk menjadi kontestan Pemilu 2024 harus lulus di 34 provinsi. Satu saja, tidak lolos, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Soegeng.
Dia hakkul yakin dengan verifikasi ulang itu, Partai Ummat bisa lolos untuk menyusul parpol lainnya menjadi ‘petarung’ even politik lima tahunan itu.
BACA JUGA : Laga Pemilu 2024, Pengamat Benua Institute Prediksi Hanya 9 Parpol yang Lolos PT 4 Persen
“Kami sempat syok mendengar kabar itu. Masalah, tidak lulusnya di dua provinsi itu hanya miskomunikasi. Kami sudah berusaha maksimal, sehingga yakin Partai Ummat lolos ikut Pemilu 2024,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengaku bersyukur karena permohonan sengketa Partai Ummat dengan KPU RI di Bawaslu RI, membuahkan hasil.
BACA JUGA : Siap Melawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan, Partai Ummat Resmi Deklarasi
“Insya Allah, Partai Ummat akan memenuhi syarat dan menjadi parpol peserta Pemilu 2024. Saya dan Integrity Law Firm berterima kasih atas kesempatan mengadvokasi sengketa proses dan mediasi di Bawaslu RI ini. Mari terus kawal Pemilu 2024 agar berlangsung luber dan jurdil,” ucap Denny Indrayana.(jejakrekam)