Harga Pembebasan Lahan Tak Sesuai, Pemilik Tanah Proyek Embung Gunung Kupang Lakukan Gugatan

0

DINILAI harga ganti rugi pembebasan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru sangat rendah, rencana proyek embung Gunung Kupang mendapat gugatan dari sang pemilik tanah.

BENTUK penolakan disampaikan Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum salah satu pemilik lahan yang menyebut harga ganti rugi lahan milik kliennya terlalu rendah.

Bahkan penetapan harga yang disampaikan Dinas PUPR Banjarbaru berdasarkan hasil keputusan tim appraisal itu diklaim sangat tidak masuk akal, jika dibandingkan saat kliennya membeli tanah tersebut lima tahun silam.

BACA : Sambut Status Ibukota Kalsel, Banjarbaru Kembangkan Destinasi Wisata Embung Sidodadi Dan Hutan Pinus

Menurut Supiansyah Darham, penetapan harga yang dilakukan tim apraisal sangat menyakitkan hati dan merugikan para pemilik lahan, sebab seolah-olah tanah yang kliennya miliki berada ditengah hutan belantara dan tidak punya nilai ekonomis.

“Kami tidak habis mengerti darimana angka atau nilai harga yang ditetapkan oleh apraisal, masa tanah yang 5 tahun lalu dibeli klien kami Rp 200 ribu permeter ditaksir dan ditetapkan hanya Rp 160 ribu permeter,” jelasnya belum lama tadi.

 Karena itu Supiansyah Darham mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Dinas PUPR Banjarbaru dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Terlebih ia juga menyatakan tidak bersedia menunggu waktu selama 14 hari yang ditawarkan Dinas PUPR Banjarbaru untuk kembali mempertimbangkan harga yang ditawarkan.

Kepala Dinas PUPR Banjarbaru Eka Yuliesda melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Subrianto buka suara, gugatan yang dilayangkan oleh pemilik tanah sangat diperbolehkan dan memang merupakan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Silakan saja diajukan karena memang seperti itu prosedurnya. Sudah diatur di pasal 75 ayat 1 yang berbunyi, dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk besarnya ganti kerugian dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri,” ucap Subrianto.

BACA JUGA :  Berawal dari Agenda Murdjani, Rekam Sejarah Banjarbaru Disiapkan Jadi Ibukota Kalsel

Dijelaskan Subrianto, pihaknya telah melalukan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik lahan maupun warga sekitar. Ia menceritakan proyek pembangunan Embung Cempaka dicanangkan sebagai upaya mitigasi dalam menangkal potensi bencana banjir di Kecamatan Cempaka.

Penunjukan lokasi lahan yang akan dibangun embung merupakan rekomendasi konsultan berdasarkan kajian genangan banjir di wilayah Cempaka. Lokasi pembangunan embung yang ideal dipilih dengan luasan lahan mencapai 3,6 hektare.

Subrianto menceritakan pada 27 Mei 2022 lalu, dirinya bersama lurah setempat mengadakan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang pertama untuk embung dengan pemilik lahan.

“Disitu kami mengidentifikasi ada 5 pemilik lahan dengan luasan masing-masing bidang tanah mereka. Kemudian pada 10 Agustus 2022 dilakukan kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang kedua dengan pemilik lahan, serta pada 11 Agustus 2022 melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kepada warga sekitar rencana pembangunan embung tersebut. Kemudian pada 13 Oktober 2022 lahan tersebut resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Embung Gunung Kupang,” jelasnya.

Pada Selasa (13/12/2022) kemarin, diselenggarakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian, dengan menghadirkan lima orang pemilik lahan. Dalam kegiatan itu, Dinas PUPR Banjarbaru menyampaikan hasil pengukuran lahan dengan totalnya mencapai 2,8 hektare.

Setelah itu Dinas PUPR melanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian tim appraisal terkait besaran nilai ganti rugi masing-masing lahan.

BACA LAGI :  Ketua FPPP DPRD Banjarbaru : Kota Banjarmasin Sudah Cocok Jadi Pusat Perdagangan Kalsel Saja!

“Dari kelima pemilik lahan hanya satu yang menyatakan setuju, tiga lainnya tidak setuju atau masih mempertimbangkan. Sedangkan satunya lagi memilih walk out dari kegiatan musyarawarah kemarin,” terang Subrianto.

Perihal gugatan, Dinas PUPR Banjarbaru sendiri siap menyambut gugatan pemilik lahan. Keyakinan bahwa proses pembebasan lahan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 2021 pasal 69 ayat 3 berbunyi bahwa besarnya nilai ganti rugi kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai (Tim Appraisal) bersifat final dan mengikat.

“Dengan adanya rencana gugatan pemilik lahan memang akan berdampak pada tertundanya proyek pembangunan Embung Gunung Kupang. Meskipun pembangunan fisik embung memang sedari awal telah diagendakan pada 2023 mendatang,” katanya.

Subrianto menegaskan, nilai ganti rugi yang disampaikan merupakan penilaian dari tim appraisal. “Jika ada yang keberatan, memang diajukan ke pengadilan. Memang seperti ini prosedurnya,” tuntasnya.

Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin turut menyatakan hal yang senada, dimana ia menegaskan apabila tidak setuju atas penilaian dari tim appraisal mengenai harga ganti rugi lahan, dapat menggunakan jalur hukum.

“Jalur apa yang mereka inginkan, karena Apraisal bekerja secara profesional, punya sertifikasi dan hasil penilaiannya yang dipegang oleh Pemkot Banjarbaru. Kami akan mengikuti nilai yang ditetapkan apraisal sesuai dengan undang undang dan tidak mau diintervensi,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.