Aliran Listrik dan PDAM Diputus, Pemilik Warung Jablay di LIK Liang Anggang Pasrah

0

PEMILIK 75 buah bangunan liar dan warung jablay di Jalan Trikora LIK Lianganggang mengadu nasib lantaran Surat Peringatan (SP) ke-3 yang dilayangkan Pemko Banjarbaru menyisakan hitungan hari, Jumat (16/12/2022).

BEBERAPA penghuni yang meninggali bangunan-bangunan tersebut bercerita ia sudah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut dan saat ini tengah kebingungan karena tidak tahu harus pindah kemana.

“Kita siap dan pasrah saja, kami mengiringi aturan pemerintah, tidak bakal juga menentang pemerintah, karena kita orang biasa,” ungkapnya Ardiansyah, salah satu penghuni bangunan saat ditemui di lokasi pada Jumat (16/12/2022).

BACA : Dideadline 30 Hari, Pemilik Warung Jablay LIK Liang Anggang Diminta Membongkar Bangunannya

Perihal kemana dirinya akan pindah,  Ardiansyah mengatakan masih mencari tempat, sementara bangunannya dibongkar sendiri.

“Sementara mencari sewaan (rumah), bangunan yang ada ini dihancur, mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.

Senada dengan Ardiansyah, Suyadi juga mengatakan hal serupa yakni masih bingung untuk membuka tempat usaha dimana.

“Karena bukan tanah pribadi, kita memaklumi saja, tapi  setidaknya ada bantuan sedikit dari pemerintah untuk pembongkaran ini, ini belum ada sama sekali,” tuturnya.

Dibeberkannya, listrik dan air sudah dilakukan pemutusan. Namun, untuk listrik Suyadi meminta untuk tidak diputus sementara karena dirinya tinggal di bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pemkot Banjarbaru Segera Tertibkan Warung Jablay Di Persimpangan LIK Liang Anggang

“Kalau air sudah diputus semua, listrik sampai tanggal 20 ini kata petugas PLN akan diputus semua,” jelasnya.

Adapun dari pantauan di lapangan, sudah ada beberapa bangunan liar dan warung jablai yang dikosongkan dan dibongkar oleh penghuninya, untuk pemutusan aliran air dari yang terhimpun hampir semua bangunan sudah diputus. Sedangkan untuk aliran listrik sudah ada 25 bangunan yang tidak dialiri listrik lagi dan akan dilanjutkan pemutusan listrik pada Kamis (22/12/2022) mendatang.

Sekadar diketahui Pemko Banjarbaru melayangkan 75 surat SP 3 terhadap bangunan liar dan warung jablai pada Kamis (1/12/2022) lalu, pemilik bangunan diberi tenggat 30 hari untuk membongkar bangunan dan Pemko Banjarbaru akan melakukan pemutusan aliran air dan listrik setelah 15 hari  SP 3 dikeluarkan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.